1 tahun disway

Komnas HAM Tolak Keras RUU HAM Versi Pemerintah, 21 Pasal Dinilai Melemahkan Lembaga

Komnas HAM Tolak Keras RUU HAM Versi Pemerintah, 21 Pasal Dinilai Melemahkan Lembaga

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pasal-pasal bermasalah di RUU HAM -Hasyim Ashari---disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatan keras terhadap Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian HAM.

Komnas HAM menemukan sedikitnya 21 pasal krusial dalam draf revisi tersebut yang dinilai bermasalah dan berpotensi melemahkan fungsi serta independensi lembaga pengawas HAM di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, pasal-pasal bermasalah itu menyangkut aspek norma dan kelembagaan. Terutama terkait pengurangan kewenangan Komnas HAM yang dialihkan ke Kementerian HAM.

“Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan, karena Kementerian adalah bagian dari pemerintah sebagai duty bearer,” tegas Putu, Komisioner Komnas HAM, Jumat, 31 Oktober 2025.

Dalam rancangan revisi terbaru, Pasal 109 disebut menghapus sejumlah kewenangan vital Komnas HAM, di antaranya:

  • Menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
  • Melakukan mediasi kasus HAM.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan HAM.
  • Melakukan pengkajian HAM, kecuali terkait regulasi dan instrumen internasional.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip independensi lembaga pengawas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena lembaga pemerintah akan menangani dugaan pelanggaran yang bisa saja melibatkan institusinya sendiri.

Kementerian HAM Klaim Revisi untuk Penguatan

Sementara itu, Kementerian HAM menegaskan bahwa revisi UU HAM justru bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyebut proses penyusunan draf telah melibatkan akademisi, mantan Ketua Komnas HAM, serta masyarakat sipil.

“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” kata Novita.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai, yang menyebut revisi tersebut akan memperluas cakupan pelanggaran HAM tidak hanya terhadap aktor negara, tapi juga korporasi dan individu, dengan rekomendasi lembaga HAM yang wajib ditindaklanjuti.

Namun, klarifikasi pemerintah ini belum meredakan kekhawatiran Komnas HAM dan jaringan masyarakat sipil.

Mereka menilai substansi draf revisi justru berpotensi memusatkan kekuasaan di tangan eksekutif dan melemahkan mekanisme pengawasan independen.

Komnas HAM mendesak pemerintah untuk menarik kembali draf revisi UU HAM serta membuka ruang konsultasi publik yang partisipatif dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Revisi UU HAM seharusnya berfokus pada penguatan lembaga independen dan pemenuhan hak korban, bukan justru menambah kewenangan eksekutif,” tegas Anis Hidayah.

Sumber: disway.id