Beri Menaker Rapor Merah! Said Iqbal: Menteri Tenaga Kerja Ini Enggak Kerja
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi nasional hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025--disway news network
MALANG, DISWAYMALANG.ID–Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi nasional hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025.
Aksi tersebut dipusatkan di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, dengan partisipasi massa dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan dua tuntutan utama. Yaitu kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
"Yang kedua, tuntutannya adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025.
Iqbal menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas waktu dua tahun sejak Oktober 2024 untuk pembahasan RUU tersebut. "Jadi tinggal setahun lagi RUU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Ia juga memperingatkan pemerintah agar mendengarkan tuntutan para buruh. Jika tidak, KSPI akan meningkatkan skala aksi menjadi lebih besar.
"Bilamana tuntutan ini setelah aksi ini tidak didengarkan, maka eskalasi aksi akan dinaikkan. Ya, kita akan mempersiapkan stop produksi. Mogok nasional, itu jadi bahan pertimbangan," tegasnya.
Menurut Iqbal, aksi mogok nasional tersebut berpotensi melibatkan jutaan buruh dari berbagai pabrik di seluruh Indonesia.
"Ya, mogok nasional itu stop produksi eh yang melibatkan boleh dibilang hampir 5 juta buruh di lebih 5.000 pabrik, ya akan diperluas di luar KSPI," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga melayangkan kritik keras terhadap Menteri Tenaga Kerja yang dinilainya tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Kita menolak konsep yang dibuat oleh eh Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja ini enggak kerja. Rapornya maka kami beri merah, 5 dari 10," katanya.
Iqbal menilai, rumusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum tidak sesuai dengan keputusan Presiden.
"Menaker, Kementerian Tenaga Kerja, itu indeks tertentunya adalah 0,2 sampai 0,7. Presiden itu sudah memutuskan tahun lalu indeks tertentu itu 0,9. Kenapa sekarang Menaker membuat sebuah rumusan formulanya eh inflasi dan pertumbuhan ekonomi tapi indeks tertentunya 0,2 sampai 0,7," ujar Iqbal.
Ia memberi peringatan keras terhadap pemerintah apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
"Kami menolak total itu. Menolak total. Kalau itu dilakukan udah pasti mogok nasional aja. Sudah pasti itu. Kalau Menaker mengeluarkan keputusan itu, enggak begitu lama langsung stop produksi. Tapi tentu mengikuti mekanisme undang-undang," tegasnya.
Sumber: disway news network
