1 tahun disway

KPK Geledah Rumah Sekjen Kemnaker era Menaker Hanif Dhakiri, 1 Mobil Disita

KPK Geledah Rumah Sekjen Kemnaker era Menaker Hanif Dhakiri, 1 Mobil Disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo --disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto. Satu mobil pun disita. Heri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelakasn, penggeledahan dilakukan di rumah Heri yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Proses geledah dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

"Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya, untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia juga menjelaskan alasan KPK menetapkan Heri sebagai tersangka. Budi menyatakan bahwa Heri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.

Hal ini karena diduga sekjen di era Menteri Hanif Dhakiri ini turut melakukan pemerasan dan menerima sejumlah aliran uang.

Budi belum menjelaskan secara pasti total uang yang diterima oleh Heri. Namun, Ia hanya memastikan bahwa uang yang diterima oleh Heri merupakan bagian dari total pemerasan terhadap pihak TKA senilai Rp53 miliar.

"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," tuturnya.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa Heri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025 lalu.

Budi mengatakan, Heri ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan bukti atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan tersangka ini.

Sebelumnya, menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: disway news network