Kemnaker Buka 80.000 Posisi untuk Magang Nasional Batch 2, Siap Ajak Dunia Usaha Bersinergi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli --Dok. Tim Humas Kemnaker--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Dengan antusiasme tinggi yang diberikan oleh masyarakat kepada pembukaan program Pemagangan Nasional Batch 2 Lulusan Perguruan Tinggi, yang ditargetkan akan berjalan pada pertengahan November 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka kesempatan sekaligus kembali mengajak dunia usaha berperan aktif menyukseskan program nasional tersebut.
Dalam hal ini, menurut Menaker Yassierli, Kemnaker sendiri tidak hanya mengajak perusahaan swasta dan BUMN tetapi juga kantor Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Untuk diketahui bahwa keterlibatan perusahaan mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi bangsa,” tutur Menaker Yassierli kepada media di Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa dengan adanya Program Magang Nasional 2025 ini turut menjadi kesempatan untuk memberikan pengalaman kerja langsung di perusahaan, dan mendorong keterlibatan aktif dunia usaha dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Nasional.
Selain itu melalui program ini, perusahaan atau dunia usaha akan memperoleh keuntungan. Antara lain akses ke talenta muda berkualitas, kontribusi terhadap pembangunan SDM nasional, efisiensi biaya pelatihan, dan menjadi sarana pra-rekrutmen yang efektif, serta peningkatan citra dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Selama 6 bulan, peserta magang akan menerima uang saku setara UMK melalui Bank Himbara, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah,” ujar Menaker Yassierli.
Jadwal Pendaftaran Program Magang Batch 2
Sementara itu, pendaftaran perusahaan dalam program magang nasional batch 2 direncanakan akan dibuka 24 Oktober dan ditutup 5 November 2025 mendatang.
Nantinya, perusahaan yang berminat dapat mendaftar melalui platform digital SIAPkerja di https://maganghub.kemnaker.go.id. dengan mengisi data perusahaan dan mengajukan usulan program pemagangan.
“Setelah melalui proses verifikasi, perusahaan akan ditetapkan sebagai penyelenggara resmi dan dapat mulai merekrut peserta magang,” tutup Menaker Yassierli.
Sumber:
