1 tahun disway

Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, 5 Pimpinan Biro Travel Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, 5 Pimpinan Biro Travel Diperiksa KPK

KPK panggil lima saksi kasus korupsi kuota haji. --disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi direktur utama biro travel dan satu orang dari manager operasional Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).

Para saksi tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Saksi-saksi itu adalah Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Siti Aisyah; Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mochamad Iqbal; Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Mifdol Abdurrahman.

Kemudian, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, Tri Winarto; Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq, Retno Anugerah; Manajer operasional kantor AMPHURI, Gugi Harry Wahyudi.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia belum menjelaskan soal apa para saksi di dalami pada kasus ini.

Eks Ketua Koperasi Amphuri di Kasus Haji, Joko Asmoro Ngaku Gak Kenal Eks Menag Yaqut.

Hal itu, disampikan oleh Joko setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

"Saya tidak kenal dengan Pak Menteri (Yaqut) dan bukan era saya. Saya kan sudah era lama," kata Joko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia juga mengaku sudah tidak menjadi pejabat di Koperasi Amphuri saat perkara ini terjadi. 

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sumber: disway news network