1 tahun disway

Bahlil Pertimbangkan Kebijakan Wajib 'Campurkan 10% Etanol ke Bensin' Mulai 2027

Bahlil Pertimbangkan Kebijakan Wajib 'Campurkan 10% Etanol ke Bensin' Mulai 2027

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.-anisha aprilia---disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mempertimbangkan kewajiban kebijakan etanol 10% (mandatori E10) akan berlaku pada 2027. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut saat ini pemerintah tengah membangun pabrik etanol berskala besar.

Mandatori E10 adalah kebijakan atau arahan pemerintah untuk mencampurkan etanol ke dalam bensin dengan kadar 10%. Huruf E merujuk pada etanol, dan angka 10 menunjukkan persentase campurannya.

Bahlil berharap, nantinya kebijakan E10 itu akan bisa menekan impor BBM yang saat ini masih berada di angka 27 juta kiloliter. Sehingga upaya-upaya peningkatan produksi etanol di dalam negeri agar tidak terjadi pergeseran impor, juga harus dilakukan pemerintah.

"Kami sedang menghitung time schedule yang tepat (pemberlakuan mandatory E10). Karena untuk pabrik etanolnya kan harus dibangun dulu di dalam negeri," ujar Bahlil.

Ia menyebut pembangunan pabrik etanol ini bisa menciptakan lapangan kerja.

Selain menciptakan lapangan kerja baru, pembangunan pabrik etanol nantinya juga akan menopang lonjakan permintaan yang signifikan, untuk kebutuhan BBM maupun kebutuhan konsumsi.

"Pabrik etanol ini akan kita bangun di dalam negeri. Bahan bakunya bisa dari singkong, atau dari tebu. Ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan karena petani-petani kita ke depan akan kita dorong untuk melakukan hal ini," ujarnya.

Sumber: disway news network