Kejagung Lelang Kendaraan Terpidana Doni Salmanan: Motor Ducati Superleggalera hingga Mobil Lamborghini
Doni Salmanan (Foto: IG@donisalmanan)--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 12 kendaraan milik terpidana kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kendaraan mewah yang dilelang itu terdiri atas enam mobil dan enam motor. Mulai dari Mobil Porsche 911 Carrera 4s, Mobil Lamborghini type Huracan, hingga Motor Ducati Superleggera V4.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan syarat mengikuti lelang tersebut. "Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open building," ujar Anang, Kamis, 16 Oktober 2025.
Lelang itu dapat diakses melalui website lelang.go.id. Lelang dimulai pada Selasa, 21 Oktober 2025 sejak tayang pada website tersebut, dan penawaran batas akhir di tanggal yang sama pukul 14.30 WIB.
Peserta lelang bisa perseorangan maupum badan hukum dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Perseorangan: wajib memilili KTP dan NPWP, sementara badan hukum: harus menyiapkan akta pendirian dan perubahan serta KTP sesuai nama yang tertera di perusahaan.
Anang menjelaskan, setiap peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang dikirim otomatis dari alamat domain resmi kepada masing-masing peserta.
Jumlah dana yang disetorkan ke rekening VA harus sesuai dengan nilai jaminan yang telah ditetapkan. Jaminan tersebut juga harus sudah diterima secara efektif oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung.
Segala biaya yang timbul akibat proses perbankan menjadi tanggungan peserta lelang. Bagi peserta yang memenangkan lelang, diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 3 persen dari nilai tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Telp. 0852-6385-8911), atau dengan menghubungi KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika No. 114, Bandung.
Berikut daftar kendaraan mewah yang bakal dilelang:
- Mobil Porsche 911 Carrera 4s. Niai limit Rp 1,647 miliar, jaminan penawaran lelang Rp 823,5 juta.
- Mobil Lamborghini type Huracan. Nilai limit Rp 4,686 miliar, jaminan penawaran lelang Rp 2,3 miliar.
- Mobil BMW type 840I Coupe M Tech. Nilai limit Rp 1,153 miliar, jaminan penawaran lelang Rp 576 juta.
- Mobil Honda CR-V. Nilai limit Rp 255 juta, jaminan penawaran lelang Rp 127,5 juta
- Mobil Honda CR-V. Nilai limit Rp 255 juta, jaminan penawaran lelang Rp 127 juta
- Mobil Toyota Fortuner Gr. Nilai limit Rp 287 juta, jaminan penawaran lelang Rp 143 juta
- Motor KTM 500 EXC-F SIX DAYS. Nilai limit Rp 98 juta, jaminan penawaran lelang Rp 49 juta 8.
- Motor Ducati Superleggera V4. Nilai limit Rp 2,2 miliar, jaminan penawaran lelang Rp 1,1 miliar
- Motor BMW Type S1000rr M Package. Nilai limit Rp 668 juta, jaminan penawaran lelang Rp 334 juta
- Motor Kawasaki Ninja H2. Nilai limit Rp 414 juta, jaminan penawaran lelang Rp 207 juta
- Motor Kawasaki Ninja Zx-10r Type Zxt02l. Nilai limit Rp 343 juta, jaminan penawaran lelang Rp 171 juta
- Motor Kawasaki ZX25R. Nilai limit Rp 69 juta, jaminan penawaran lelang Rp 34 juta.
Sumber: disway news network
