1 tahun disway

Kejagung Kebut Periksa Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Dua Pegawai Swasta Diseret!

Kejagung Kebut Periksa Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Dua Pegawai Swasta Diseret!

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)--disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengitensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua saksi yang diduga mengetahui alur praktik korupsi dalam mega proyek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kedua orang saksi yang diperiksa itu berasal dari instansi swasta.

"Yakni, AK, selaku karyawan PT Airmas Perkasa Ekspres dan IS, selaku Staf Sales PT Ayooklik Air Mas Perkasa," ujar Anang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa itu, kata Anang, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Anang.

 

Sebelas Jam Diperiksa, Nadiem Letih-lesu

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem Makarim, kembali diperiksa Kejagung, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Pemeriksaan itu baru selesai sekitar jam 22.03 WIB. Kurang lebih selama 11 Jam Nadiem diperiksa. Dia keluar dari Gedung Jampidsus dengan raut wajah yang tampak lesu (letih).

Nadiem pun tak banyak berkomentar, ketika awak media menyinggung soal materi pemeriksaan terhadapnya. Dia hanya bilang bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar.

"Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini," kata Nadiem, Selasa malam, 14 Oktober 2025.

Dia pun optimistis bahwa dalam waktu dekat ini kebenaran atas kasus yang menjeratnya segera terungkap. Nadiem pun turut meminta doa dan dukungan.

"Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," ucapnya.

 

Telah Ditetapkan Lima Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka.  

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: disway news network