1 tahun disway

KPK Dalami Eks Ketua Koperasi Amphuri di Kasus Haji, Joko Asmoro Ngaku Gak Kenal Eks Menag Yaqut

KPK Dalami Eks Ketua Koperasi Amphuri di Kasus Haji, Joko Asmoro Ngaku Gak Kenal Eks Menag Yaqut

KPK telah memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro (foto: disway.id - ayu novita)--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Joko mengaku tidak mengenal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan oleh Joko setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Saya tidak kenal dengan Pak Menteri (Yaqut) dan bukan era saya. Saya kan sudah era lama," kata Joko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia juga mengaku sudah tidak menjadi pejabat di Koperasi Amphuri saat perkara ini terjadi. Joko juga mengatakan bahwa hanya diajukan sedikit pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu, Joko juga mengaku tidak mengetahui soal adanya pembagian kuota haji tambahan 2024 yang merupakan pokok permasalahan dalam perkara ini.

Ia mengaku, tinggal di Arab Saudi, sehingga tidak mengetahui kondisi yang ada di Indonesia. "Oh enggak, karena saya kan tinggal di Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di tanah air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," tuturnya.

Joko juga mengaku menjabat sebagai ketua koperasi pada 2013-2022. Sementara tempus perkara ini terjadi pada 2023-2024.

Kemudian, dia juga membantah soal dikonfirmasi pernyataan dari Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi, terkait adanya pertemuan dengan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

"Enggak, soalnya Pak Taufiq kan bukan kepengurusan saya. Jadi bagaimana soal kondisi kalau kondisi pelaksanaan haji pada era saya," pungkasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Joko didalami soal dugaan keterlibatan pihak asosiasi atas pembagian kuota haji tambahan 2024.

Budi juga menegaskan bahwa Joko juga didalami soal adanya dugaan aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bahwa sejumlah asosiasi kepada pihak Kementerian Agama atas pembagian kuota.

"Didalami juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak PIHK ke pihak Kementerian Agama," jelas Budi.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun.

Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Sumber: disway news network