KPK Panggil Ayah Eks Menpora Ariotedjo dalam Kasus Korupsi PT Antam
Arie Ariotedjo. (Tangkapan Layar via Instagram @arie_ariotedjo)--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arie Prabowo Ariotedjo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Diketahui Arie Prabowo Ariotedjo merupakan ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Arie akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta/Direktur Operasi PT Antam, Tbk (31 Maret 2015 – 2 Mei 2017). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.
KPK juga turut memanggil tiga saksi lainnya yaitu Agus Zamzam Jamaluddin selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. (2007-2018); Ariyanto Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Periode 2 Mei 2017-19 Desember 2019; dan Garum Rachmanti selaku Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017.
Namun, hingga siang ini Arie Prabowo belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Terbaru, dalami kerja sama PT Antam dengan PT Aloco Montrado dari empat saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 13 Oktober 2025 kemarin.
Keempat saksi itu adalah mantan Financial reporting and costing manager di kantor pusat PT Aneka Tambang, Tbk. (Eks accounting, tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk, Abisetyo Arrozaq Wijaya; Quality internal audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam, Tbk, Ade Prasetyo.
Kemudian, Mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk. Periode 2016-2018, Adrian Pratama dan Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang, Tbk. / Silver revinery Assistant Manager UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2014-2018, Agung Kusumawardhana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. "Semua saksi hadir. penyidik mendalami terkait persitiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa, 14 Oktober 2025.
KPK menyatakan bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Perkara ini menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).
KPK telah melakukan penyitaan Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrade Sinam Bahar. Penyitaan dilakukan lantaran kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam, antara PT Antam dan PT Loco Montrade pada tahun 2017.
“Jadi dilakukan penyitaan dari pihak Tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrade,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Sebagai informasi, status tersangka Siman Bahar sempat gugur pada saat permohonan praperadilan yang diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021
Namun kemudian, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.
Diketahui, Lembaga Antirasuah juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap Siman Bahar, yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025. Namun panggilan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi oleh Siman.
Terkait hal tersebut, KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan dikarenakan kondisi kesehatan yang buruk.
"Diinformasi cuci darah,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sebagai informasi, KPK telah memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., Dody Martimbang.
Dody didakwa dengan kerugian keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Disebutkan dirinya telah melakukan tindak pidana bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana; Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
Disebutkan, Dody divonis 6,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber: disway news network
