1 tahun disway

KPK Cecar Komisaris Inhutani V soal Kerja Sama dengan PT PML 'Berhadiah' Rubicon-Pajero-Dolar Singapura

KPK Cecar Komisaris Inhutani V soal Kerja Sama dengan PT PML 'Berhadiah' Rubicon-Pajero-Dolar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama Industri Hutan V (Inhutani) dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PT PML)/disway.id - ayu novita--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama Industri Hutan V (Inhutani) dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PT PML). Hal ini didalami penyidik dari Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan dan seorang dari pihak swasta Kamsiya pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu.

"Penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PT PML)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara untuk Kamsiya, kata Budi, dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara.

Adapun pada Senin, 15 September 2025 lalu, Manager PT PML, Sudirman Amran yang dipanggil pada didalami soal jumlah uang yang dibayarkan perusahaannya kepada Inhutani V.

"Kemudian terhadap Sdr. SA, manager accounting PT PML, diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada Inhutani," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaedi; dan Aditya selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan dilakukan setelah ketiga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus.

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: disway news network