Operasi Ambeien Selesai, Dokter Setujui Nadiem Makarim Kembali Jalani Penahanan
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025. dok: ist--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah kembali ke rumah tahanan (Rutan) usai dibantarkan ke Rumah Sakit (RS). Keputusan itu juga disetujui oleh dokter dan tim medis yang menangani Nadiem, mereka menyatakan bahwa operasi ambeien telah selesai dilakukan.
"Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 9 Oktober 2025, kemarin.
Kini, tambah Anang, Nadiem telah kembali melanjutkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Diketahui, pengembalian Nadiem Makarim ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatab dilakukan pada kemarin, Rabu, 8 Oktober 2025.
"(Nadiem) telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit. Dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengkonfirmasi bahwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, telah dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) untuk menjalani operasi. Anang Supriatna mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan penyakit ambeien yang diderita Nadiem Makarim.
"Ya, informasi yang bersangkutan (Nadiem Makarim) memang sakit ya, dilakukan operasi," ujar Anang, Senin, 29 September 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.
Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: disway news network





