1 tahun disway

KPK Telusuri Harga Kuota Petugas Haji Khusus yang Diperjualbelikan kepada Calon Jamaah

KPK Telusuri Harga Kuota Petugas Haji Khusus yang Diperjualbelikan kepada Calon Jamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut soal total kuota petugas haji khusus yang diperjualbelikan belikan terkait kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024/disway.id - ayu novita--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut soal total kuota petugas haji khusus yang diperjualbelikan terkait kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik juga tengah menelusuri harga yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan dalam menjual kuota petugas tersebut.

 

"Ini masih terus ditelusuri, karena memang saat ini penyidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya," kata Budi kepada wartawan dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.

 

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji, yang berperan dalam proses penyelenggaraan haji 2024.

 

Hal ini dilakukan untuk mendalami soal jumlah dan harga kuota petugas haji.

 

"Jadi selain PIHK yang ada di wilayah Jakarta yang sudah dilakukan pemanggilan, Jawa Timur juga sudah. Tentu nanti juga PIHK di wilayah-wilayah lain. Itu praktiknya seperti apa? Termasuk juga KPK mendalami dari asosiasi. Karena asosiasi ini kan berperan dalam proses penyelenggaran ibadah haji ini," ujarnya.

 

Lebih lanjut, kata Budi, terdapat aplikasi yang dibangun oleh Pemerintah Arab Saudi yang digunakan oleh para asosiasi haji untuk mewakili atau menaungi para PIHK.  Dalam hal ini, KPK menduga, pihak asosiasi banyak mengetahui soal mekanisme pembiayaan ibadah haji.

 

"Di mana penyelenggaran ibadah haji itu juga ada aplikasinya yang dibangun oleh pemerintah Arab Saudi. Jadi ada ihad yang nanti usernya itu dipegang dalam praktiknya adalah dipegang oleh asosiasi yang mewakili atau menaungi para PIHK-PIHK tersebut. Itu seperti apa? Artinya apa? Asosiasi banyak mengetahui proses alur mekanisme termasuk costing atau pembiayaan dari ibadah haji itu sendiri," pungkasnya.

 

Budi juga menegaskan bahwa belum ditemukan adanya indikasi jual beli kuota petugas haji reguler yang dikelola oleh pihak Kemenag.

 

Saat ini, kata Budi, penyidik masih terus fokus untuk mendalami soal dugaan jual beli kuota petugas haji khusus.

 

Sebelumnya, KPK menemukan kuota haji yang diperuntukan petugas kesehatan dijual belikan kepada calon jamaah haji.

 

"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jamaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.

 

Dengan diperjual belikan kuota haji petugas kesehatan ini, memengaruhi jumlah petugas kesehatan itu sendiri yang menyebabkan berkurangnya kualitas pelayanan haji.

 

Adapun, Ketua KPK Setyo Budiyanto ungkap pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji hampir Rp 100 miliar.

 

Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan korupsi pembagiam kuota haji pada 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

 

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya," ujar Setyo kepada wartawan pada Senin, 6 Oktober 2025.

 

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

 

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

 

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

 

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

 

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

 

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

 

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun.

 

Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber: disway news network