KPK Temukan Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan Diperjualbelikan ke Calon Jemaah
Jubir KPK Budi Prasetyo--disway.id--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan kuota haji yang diperuntukkan petugas kesehatan diperjualbelikan kepada calon jamaah haji.
"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi. Itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jamaah. Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dengan diperjualbelikan kuota haji petugas kesehatan, hal itu memengaruhi jumlah petugas kesehatan itu sendiri yang menyebabkan berkurangnya kualitas pelayanan haji.
"Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain," jelas Budi.
"Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain," lanjutnya.
Budi menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami temuan soal jual beli kuota petugas haji kepada calon jamaah.
Terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji hampir Rp100 miliar.
Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan korupsi pembagiam kuota haji pada 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya," ujar Setyo kepada wartawan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
Sumber: disway news network
