Kepala BNN Baru Sebut Wacana Berlakukan Larangan Penggunaan Vape
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Ada wacana untuk memberlakukan larangan penggunaan vape di Indonesia. Wacana itu termasuk berupa ancaman pidana dalam penggunaan vape seperti yang diberlakukan di Singapura.
Adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto wacana tersebut. Suyudi menyatakan ada peluang untuk melarang penggunaan vape di Indonesia.
Namun, dia juga menyebut, BNN akan mengkaji dan membahasnya terlebih dahulu dengan berbagai ahli dan stakeholder.
"Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8)
Terkait peluang aturan penggunaan vape dimasukkan ke RUU Narkotka, Suyudi belum dapat memastikannya. Dia harus mempelajari terlebih dahulu data-data yang ada untuk memastikan apakah vape mengandung narkotika.
"Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data. Ya kemungkinan itu pasti ada saja (vape mengandung narkotika). Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya," ujarnya.
BACA JUGA:Awas Para Vaper, BPOM Curigai Modus Vape dengan Obat Keras! Kasus Jonathan Frizzy Contohnya
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu BNN sendiri menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.
“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Eks Kepala BNN, Marthinus Hukom.
Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.
Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.
BACA JUGA:Tim Polinema Juga Bantu Upgrade Konten Visual UMKM Batik Gandring untuk Tingkatkan Market Value
Aturan di Singapura
Di sisi lain, Pemerintah Singapura mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik (vape). Dengan ancaman, hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar.
Langkah ini menandai pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.
Sumber: disway news network
