Ada Yang Jual hingga Rp50 Ribu, Pemerintah Akan Tetapkan Gas LPG 3kg Satu Harga
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Temuan masih ada perbedaan harga gas LPG 3kg di berbagai daerah dengan nilai yang mencolok, membuat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengambil langkah tegas. Yakni, menetapkan satu harga gas LPG 3 kilogram di seluruh Indonesia.
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, saat ini ditemukan harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp 50.000 per tabung. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah seharusnya sekitar Rp 14.000.
Hal ini terjadi akibat rantai distribusi yang terlalu panjang dan tidak efisien."Harganya beda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang jual sampai Rp 50.000. Ini yang akan kita benahi," kata Yuliot di Gedung DPR RI, awal Juli ini.
Di sisi lain, Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 sebagai payung hukum dari kebijakan ini. Tujuannya, agar harga gas yang juga dikenal dengan sebutan gas melon ini, di tingkat pengecer menjadi seragam dan subsidi lebih tepat sasaran.
Nantinya, penetapan satu harga akan mempertimbangkan biaya transportasi ke masing-masing wilayah. Dengan begitu, harga gas akan dihitung secara adil namun tetap terjangkau.
"Ke depan, masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama di manapun mereka berada," jelas Yuliot.
BACA JUGA:Memang Belum Bisa Puncaki Klasemen Porprov IX, tapi Kota Malang Sudah Cetak Rekor Mbois!
Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 ini dilakukan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola.
Selain itu, Kemen ESDM juga ingin memastikan bahwa revisi ini juga ditujukan untuk meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Tidak hanya itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
Diharapkan, aturan ini dapat menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah.
Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, pemerintah akan melibatkan PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana pengadaan dan pengawasan distribusi LPG. Pemerintah juga berjanji akan memperkuat pengawasan agar distribusi gas tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak berhak. (*)
Sumber:
