Judi Online Tetap Menjamur, Data PPTAK Masih Ada 11 Juta Pemain Aktif
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Aktivitas judi online hingga kini masih terpantau tinggi. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, pada kuartal pertama Tahun 2025, masih ada lebih dari 11 juta pemain judi online di Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) Teguh Arifiyadi menyebutkan bahwa judi online kini sudah menjadi tantangan sosiokultural.
Pergerakan situs judi online ini, menurut Teguh masih masif. Lima tahun terakhir sebelum 2023, jumlah situs judi online yang diblokir itu sekitar 800 ribu per tahun.
"Sekarang, dalam setahun bisa di atas tiga juta,” papar Teguh dalam acara Konferensi Pers sekaligus Nobar Film Agen+62, yang digelar di CGV Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis (3/7).
BACA JUGA:Diluncurkan, Film Edukasi tentang Bahaya Judi Online, Judulnya: Agen +62
Menghadapi kondisi ini, Teguh menyatakan bahwa hal terpenting adalah menyadarkan para penggunanya tentang bahayanya judi online. Menurut dia, hal ini disebabkan karena bagi para pelaku judi online sendiri, mereka tidak merasa menjadi korban.
“Mau berjuta-juta situs atau aplikasi yang diblokir, jika tidak ada kesadaran kolektif dari penggunanya, maka tidak akan bisa terselesaikan isu ini,” tegas Teguh.
BACA JUGA:Kota Malang dan Batu Masih Aman untuk Target Klasemen Porprov IX, Kabupaten Malang Harus Berjuang
Kolaborasi Lintas Sektoral
Untuk memberantas judi online ini, Teguh juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, upaya bersama ini menjadi fondasi penting dalam membangun literasi digital yang tangguh dan menjaga kesejahteraan finansial masyarakat dari bahaya judi online yang terus berkembang..
“Kebutuhan akan regulasi terkait judi online ini pun menjadi urgensi yang harus dilakukan secara komprehensif dan cepat. Penanganan judi online ini tidak hanya tanggung jawab satu pihak, tapi jadi kerja bersama kita semua,” jelas Teguh.
Di sisi lain, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat berpendapat, pemerintah perlu mempertimbangkan penguatan landasan hukum yang lebih tinggi.
"Kerja sama serupa perlu diperluas dengan perbankan, penyedia internet, dan platform media sosial untuk bersama-sama mencegah promosi serta transaksi perjudian,” kata Achmad kepada Disway, pada Kamis (3/7).
Dia juga mengingatkan terkait hambatan apa saja yang harus dihadapi ketika memberantas judi online ini, terutama di ranah teknologi. Pasalnya, operator judi daring sangat lihai beradaptasi.
Menurut dia, metode pemblokiran konvensional bagai kurang efektif. "Karena selalu tertinggal selangkah di belakang inovasi para bandar judi,” ujar Achmad. (*)
Sumber: disway news network
