Potret Jam Kerja Pekerja Indonesia 2025: 44 Persen Bekerja Melebihi Batas Waktu Normal
Ilustrasi jam bekerja warga Indonesia--pixabay
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Di tengah dinamika dunia kerja modern yang semakin kompleks, laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 mengungkapkan kondisi aktual jam kerja para pekerja di Indonesia mulai dari buruh, karyawan swasta, pegawai negeri, hingga pekerja informal baik di sektor pertanian maupun non-pertanian.
Secara umum, rata-rata jam kerja pekerja Indonesia mencapai 41 jam per minggu, sementara untuk kelompok pekerja formal seperti buruh, karyawan, dan pegawai angkanya lebih tinggi lagi, yaitu 42 jam per minggu.
Angka ini melampaui batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu 40 jam kerja per minggu.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, ketentuan jam kerja yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi dua skema resmi:
- 7 jam per hari atau 40 jam seminggu untuk pola kerja 6 hari kerja dan 1 hari libur;
- 8 jam per hari atau 40 jam seminggu untuk pola kerja 5 hari kerja dan 2 hari libur.
Setiap perusahaan yang menerapkan jam kerja di luar ketentuan wajib memberikan kompensasi upah lembur sesuai regulasi. Namun, kenyataannya, pelaksanaan aturan ini belum berjalan optimal.
Distribusi Jam Kerja Pekerja di Indonesia
- 23,84 juta pekerja bekerja dalam rentang 45 hingga 59 jam per minggu, melebihi batas waktu kerja ideal.
- 5,46 juta pekerja bekerja lebih dari 60 jam seminggu, rentang yang berisiko tinggi terhadap kesehatan fisik dan mental.
- 22,68 juta pekerja bekerja di kisaran 35 hingga 44 jam per minggu, masih dalam rentang aman menurut regulasi.
- Sebagian kecil pekerja hanya bekerja di bawah 24 jam per minggu, mengindikasikan kemungkinan status kerja paruh waktu atau tidak penuh.
- Tercatat 765 ribu pekerja tidak bekerja sama sekali atau memiliki jam kerja 0 jam, bisa jadi karena PHK, cuti panjang, atau alasan lain.
Jika digabung, jumlah pekerja yang bekerja lebih dari 45 jam per minggu mencapai sekitar 44 persen dari total pekerja nasional sebuah angka yang mengkhawatirkan secara normatif dan kesehatan kerja.
Tantangan Implementasi Kebijakan Jam Kerja
Tingginya persentase pekerja yang bekerja melebihi 40 jam per minggu menunjukkan bahwa regulasi jam kerja belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten. Beberapa tantangan yang memengaruhi situasi ini meliputi:
- Maraknya pekerjaan informal, yang cenderung tidak terikat pada struktur jam kerja formal.
- Sistem shift kerja, terutama di sektor manufaktur, kesehatan, dan pelayanan publik.
- Tuntutan produktivitas, baik dari perusahaan maupun kebutuhan ekonomi pribadi, yang mendorong pekerja mengambil waktu kerja tambahan.
- Kurangnya pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan, terutama di sektor informal dan UMKM.
Angka-angka di atas menjadi alarm penting bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk lebih tegas dalam menerapkan batasan jam kerja. Pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja perlu berkolaborasi dalam:
- Memperkuat pengawasan terhadap jam kerja;
- Mendorong pembayaran upah lembur secara adil;
- Melindungi hak-hak pekerja dari ekses eksploitasi kerja berlebihan;
- Mendorong regulasi yang adaptif namun berpihak pada kesejahteraan dan kesehatan pekerja.
Jam kerja yang manusiawi adalah fondasi dari produktivitas yang berkelanjutan dan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Sumber: bps
