1 tahun disway

Lantik Jenderal Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Kemenkum Dikritik Keras Langgar Konstitusi

 Lantik Jenderal Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Kemenkum Dikritik Keras Langgar Konstitusi

Eks Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo diketahui baru saja dilantik sebagai Inspektur Jenderal Itjen Kementerian Hukum -Dok. Kemenkum---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kementerian Hukum (Kemenkum) menuai kritik keras setelah melantik jenderal polisi aktif sebagai pejabat sipil. Dia adalah Irjen Hendro Pandowo, mantan Kapolda Bangka Belitung, dilantik sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum. Langkah itu dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dua pejabat Eselon I di lingkungan Kemenkum memang baru dilantik oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat, 28 November 2025. Selain Irjen Hendro Pandowo, Andi Agtas juga melantik Hermansyah Siregar, sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Pelantikan keduanya dilakukan tertutup.

Namun pelantikan Irjen Hendro memicu polemik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil.

Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM) Prans Shaleh Gultom mempertanyakan keras langkah Menkum. “Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans dikutip, Sabtu (29/11).

Ia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Irjen Hendro terbit. Mengingat hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025 —delapan hari sebelum putusan MK, dan tidak ada keputusan final setelahnya.

Pelantikan Irjen Hendro Digelar Secara Diam-Diam

Kritik makin menguat karena proses pelantikan Irjen Hendro tidak dipublikasikan oleh Kemenkum melalui kanal resmi seperti Instagram dan YouTube, berbeda dengan pelantikan Hermansyah Siregar yang justru diunggah.

Langkah ini menimbulkan dugaan bahwa Kemenkum sengaja “menyembunyikan” pelantikan tersebut dari sorotan publik. Jaringan Masyarakat Muda (JMM) melalui koordinatornya, Adrian, menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.

“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” tegas Adrian.

JMM juga menyoroti penunjukan Hermansyah Siregar sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual yang dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan tinggi madya.

“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” kata Adrian.

Ia menegaskan, pengangkatan pejabat tinggi di kementerian yang seharusnya menjunjung hukum justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, pemerintah wajib mematuhi putusan MK. “Putusan MK langsung mengikat dan final. Kita harus menghormatinya,” ujarnya pada 18 November 2025.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan pandangan Menkum Supratman yang sebelumnya menyebut polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil “tak perlu mundur”.

JMM mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I. “Kemenkum harus transparan dan patuh pada hukum. Bila pelantikan dilakukan tanpa mekanisme sah, maka pelanggaran itu harus diperbaiki,” tegas Adrian.

Sumber: