1 tahun disway

Pemkot Batu Mulai Bongkar Papan Reklame Yang Dinilai Langgar Aturan

Pemkot Batu Mulai Bongkar Papan Reklame Yang Dinilai Langgar Aturan

Pembongkaran papan reklame di Jalan Brantas, Kota Batu, Senin (6/10)-pancarp/diswaymalang-

KOTA BATU, DISWAYMALANG.ID--Beberapa papan reklame yang ada di jalan strategis di Kota Batu mengalami pembongkaran pada Senin (6/10). papan reklame yang dibongkar itu, dianggap melanggar aturan yang ada. Yang dibongkar, antara lain  yang ada di jalan Brantas, Kota Batu.

Menurut Wali Kota Batu, Nurochman, papan reklame yang dibongkar itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu. Yakni, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang disahkan pada September lalu.

"Langkah pembongkaran oleh pemkot Batu merupakan tindak lanjut dari Perda yang mulai diterapkan," kata Nurochman.

BACA JUGA:Serius Berantas Ilegal Mining, Prabowo: Kita Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum!

Dia mengungkapkan, para pengusaha jasa reklame ini berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.  Namun. tidak berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

"Sanksi pasti ada bagi mereka yang tidak melakukan proses perizinan secara benar," tambahnya.

BACA JUGA:BPJPH: Nampan MBG Akan Diberi Label Halal, Mulai Berlaku Oktober 2026

Perda Kemudahan Investasi sendiri menurur Nurochman, menjadi bagian dari upaya Pemkot Batu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menjamin, Perda ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada di atasnya. 

Sumber: