86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Dimohonkan Perlindungan LPSK, Berhak Dapat Ganti Rugi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya bagi 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada 17 November 2025. --disway news network
JAKARTA, DISWAYMLANG.ID–Sebanyak 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta dimohonkan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan diajukan oleh Polda Metro Jaya. Permohonan itu terkait tindak pidana dengan unsur kesengajaan yang menimbulkan ledakan dan membahayakan nyawa orang lain.
"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada awak media, Kamis, 27 November 2025.
Dia menegaskan, pemulihan korban anak merupakan prioritas utama lembaganya. Penanganan korban tidak hanya fokus pada luka fisik. Tetapi juga pemulihan psikologis dan rasa aman mereka pasca peristiwa traumatis tersebut.
LPSK menyampaikan bahwa kasus ledakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa. Sehingga para korban berhak memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berhak Mendapatkan Restitusi atau Ganti Rugi
Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga berlaku. Itu berarti korban berhak atas restitusi, atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian yang dialami.
"Restitusi adalah hak anak sebagai korban, termasuk untuk mengganti biaya medis, psikologis, dan penderitaan yang dialami. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
LPSK akan menghitung kerugian tiap korban sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 jo. PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
Suara Anak Jadi Pertimbangan Utama
LPSK juga menegaskan, kesaksian dan perspektif anak korban akan menjadi fokus utama dalam pemberian perlindungan.
"Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Pemulihan yang adil bagi anak hanya bisa tercapai kalau suara mereka benar-benar didengar," ucapnya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025 LPSK telah mendatangi sekolah dan rumah sakit tempat para korban dirawat untuk mengidentifikasi kebutuhan serta memastikan akses mereka terhadap perlindungan negara.
KPSK Belum Dapat Mandat Lindungi Anak Berstatus Pelaku
Terkait kabar adanya seorang anak yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut, LPSK menyatakan belum memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana. Mandat LPSK hanya berlaku untuk saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku.
Namun, LPSK membuka ruang apabila dalam perkembangan penyidikan ternyata anak tersebut juga mengalami viktimisasi atau eksploitasi dalam rangkaian peristiwa.
LPSK menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan kepolisian, lembaga perlindungan anak, serta instansi pemerintah lainnya demi memastikan pemulihan berjalan menyeluruh sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Sumber: disway news network
