1 tahun disway

Pemerintah dan Pesantren di Kota Malang Sepakat Perkuat Legalitas dan Kemandirian Lembaga

Pemerintah dan Pesantren di Kota Malang Sepakat Perkuat Legalitas dan Kemandirian Lembaga

Peringatan Hari Santri di Balai Kota Malang--

MALANG, DISWAYMALANG.ID – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-10 tahun 2025 di Kota Malang menjadi titik tolak penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pondok pesantren. Khususnya dalam aspek legalitas dan pemberdayaan lembaga Islam.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremoni tahunan. Tetapi momen untuk meneguhkan kembali peran santri dalam menjaga keutuhan bangsa. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi Islam yang damai dan toleran.

“Hari Santri ke-10 di tahun 2025 ini kita rayakan dengan penuh keprihatinan, sesuai sambutan Menteri Agama yang menyampaikan duka cita atas meninggalnya santri di Sidoarjo. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat agar santri terus berjuang dan berbakti bagi bangsa dan negara, serta menjunjung tinggi kultus dan tradisinya,” ujar Wahyu saat menghadiri upacara peringatan HSN di Halaman Balai Kota Malang, Selasa (22/10).

Serahkan Sertifikat Laik Fungsi ke Dua Ponpes

Pada kesempatan tersebut, Pemkot Malang juga menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada dua pondok pesantren, yakni Ponpes Baitul Maghfiroh dan satu lembaga pesantren lainnya yang telah memenuhi standar teknis bangunan.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan baru Pemkot Malang yang memberikan pembebasan biaya pengurusan PBG dan SLF bagi pesantren yang mengajukan izin bangunan. Menurut Wahyu, kebijakan ini diambil untuk memperkuat legalitas serta keamanan bangunan pesantren agar layak huni dan berfungsi sesuai standar keselamatan.

“Draft peraturan wali kota sudah siap. Ke depan, pengurusan PBG dan SLF untuk pondok pesantren akan digratiskan. Kami juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan teknis dan analisis konstruksi, sehingga prosesnya sesuai aturan dan terverifikasi,” jelasnya.

91 Ponpes Sedang dalam Proses Verifikasi Legalitas Bangunan

Saat ini, terdapat 91 pondok pesantren di Kota Malang yang sedang dalam proses pendataan dan verifikasi legalitas bangunan. Melalui kerja sama lintas instansi dan dukungan akademisi, pemerintah berharap seluruh lembaga pesantren memiliki izin lengkap dan aman digunakan sebagai tempat pendidikan.

Selain kebijakan pemerintah, peringatan Hari Santri tahun ini juga diwarnai dengan pembacaan pernyataan sikap komunitas santri Malang. Dalam pernyataannya, para santri menegaskan komitmen untuk menjaga marwah pesantren dan menghormati peran ulama di tengah dinamika sosial yang berkembang.

Isi Pernyataan sikap Santri Malang:

  1. Komunitas santri Malang berkomitmen menjaga dan memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak, dan berjiwa kebangsaan. Pesantren disebut bukan hanya tempat belajar, tetapi juga benteng moral dan penjaga tradisi Islam Ahlussunnah Wal Jamaah yang damai dan toleran.
  2. Santri menegaskan pentingnya menjaga kehormatan ulama sebagai pewaris perjuangan Nabi Muhammad Saw. Segala bentuk fitnah, penghinaan, atau ujaran kebencian terhadap ulama dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan moral bangsa.

Pernyataan ini menjadi refleksi atas maraknya isu negatif yang menyerang institusi keagamaan dan ulama dalam beberapa waktu terakhir.

Wahyu menegaskan, sikap para santri tersebut sejalan dengan semangat Pemkot Malang untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan moral bangsa.

Sumber: