1 tahun disway

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Data 91 Pesantren, Pastikan Izin Bangunan dan Gedung sesuai Standar Keselamatan

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Data 91 Pesantren, Pastikan Izin Bangunan dan Gedung sesuai Standar Keselamatan

Pondok Pesantren Al Hikam Malang--

“Penilaian hanya bisa dilakukan oleh tim teknis di PUPRPKP. Kalau hasilnya tidak layak, harus ada tindak lanjut agar sesuai standar keselamatan. Di situ pentingnya SLF, supaya aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masuk dalam sistem,” ujarnya.

Pemkot Malang menargetkan seluruh pondok pesantren di wilayahnya sudah memiliki izin bangunan yang lengkap dan memenuhi standar keselamatan paling lambat akhir tahun 2025.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi upaya preventif dalam melindungi santri dan masyarakat sekitar dari potensi risiko bangunan tidak layak fungsi. 

Sumber: