Wali Kota Malang Pastikan Evaluasi Kontrak Pasar Blimbing, Siap Ambil Langkah Tegas ke PT KIS
Kondisi Pasar Blimbing Terkini--
BLIMBING, DISWAYMALANG.ID — Polemik pembangunan Pasar Blimbing yang tak kunjung selesai mendapat perhatian serius dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan telah menemui para pedagang untuk memberikan penjelasan terkait proses evaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, PT KIS, yang hingga kini masih menjadi sorotan.
“Saya sudah ketemu pedagang dan menjelaskan semuanya. Banner itu dipasang karena mereka sudah tiga kali berkirim surat ke saya. Setelah kita tindak lanjuti dan bertemu, akhirnya mereka paham dan menghormati proses yang sedang kita lakukan,” ujar Wahyu, Sabtu (18/10).
Wali kota menegaskan, kasus Pasar Blimbing memiliki kompleksitas tersendiri dan tidak bisa disamakan dengan proyek revitalisasi pasar lainnya seperti Pasar Besar atau Pasar Gadang. Hal itu disebabkan riwayat panjang kerja sama yang sudah berjalan sejak tahun 1992 dan melibatkan berbagai perubahan perjanjian antara pemerintah, investor, dan pedagang.
“Saya sudah pelajari semua tahapan, mulai dari kerja sama, site plan, perubahan kesepakatan dengan pedagang, sampai pengajuan legal opinion ke Kejati. Semua kami pelajari satu per satu,” tegasnya.
Inventarisasi Data dan Fakta Hukum
Menurut Wahyu, Pemkot Malang kini tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap data dan fakta hukum, termasuk kewajiban yang sudah maupun belum dipenuhi oleh PT KIS sebagai mitra kerja sama. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari legal opinion (LO) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelum tahun 2022.
“Kalau nanti dari pihak ketiga tidak bisa memenuhi pasal-pasal yang ada, atau target yang saya sampaikan tidak bisa dijalankan, saya akan ambil keputusan tegas,” ujarnya menegaskan.
Meski begitu, Wahyu menekankan bahwa keputusan apapun yang diambil harus berdasarkan kajian hukum yang kuat, mengingat proyek Pasar Blimbing telah melewati beberapa kali revisi kontrak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila diputus sepihak.
“Kita harus hati-hati. Kalau salah langkah, bisa berdampak hukum dan justru merugikan pedagang. Mereka butuh kepastian agar bisa kembali beraktivitas,” imbuhnya.
Soal Pembangunan Pasar Pakai APBD
Terkait opsi pembangunan pasar menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Wahyu menjelaskan bahwa hal itu belum dapat dilakukan selama perjanjian kerja sama dengan PT KIS masih berlaku. Meski demikian, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari alternatif skema pendanaan yang tidak menyalahi aturan.
“Kami sudah siapkan beberapa skenario, termasuk jika harus dilakukan swadaya seperti Pasar Gadang. Tapi semua harus dikaji supaya tidak salah arah,” jelas Wahyu.
Sumber:
