1 tahun disway

ISNU Kabupaten Malang Kecam Keras Tayangan Trans7, Nilai Lecehkan Marwah Pesantren

ISNU Kabupaten Malang Kecam Keras Tayangan Trans7, Nilai Lecehkan Marwah Pesantren

Ketua PC ISNU Kabupaten Malang, Dr (c). KH. Abdullah SAM, S.Psi., M.Pd.--

3. Dewan Pers serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta meninjau ulang kepatuhan jurnalistik Trans7 dan memberikan sanksi berat jika ditemukan pelanggaran etik, termasuk kemungkinan pencabutan hak siar.

4. Pihak Trans7 diminta bertabayun dan sowan kepada para masyayikh Pondok Pesantren Lirboyo.

Di akhir pernyataannya, KH. Abdullah SAM mengimbau masyarakat pesantren untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari berharap agar insiden ini menjadi pelajaran penting bagi dunia penyiaran nasional.

“Media seharusnya menjadi penjaga moral publik, bukan justru pelaku yang menistakan nilai-nilai luhur bangsa,” tandasnya. (ab)

Sumber: