Deretan Aset Koruptor yang Akan Dilelang KPK 17 September 2025, Dari Ponsel hingga Properti Miliaran
--Bloomberg/Andrean Kristianto
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan agenda penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Pada Rabu (17/9), masyarakat luas berkesempatan untuk mengikuti lelang barang sitaan yang mencakup berbagai kategori, mulai dari barang elektronik hingga aset properti bernilai miliaran rupiah.
Lelang kali ini bukan sekadar transaksi jual beli, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK dalam mengelola hasil rampasan koruptor.
Melalui mekanisme ini, publik bisa menyaksikan bagaimana barang-barang yang sebelumnya diperoleh secara ilegal kini dikembalikan ke negara untuk kepentingan masyarakat.
Ragam Barang Lelang: Dari Rp1,9 Juta hingga Rp24,28 Miliar
Berdasarkan data yang dirilis, total ada 60 barang yang akan dilelang serentak. Rentang harganya pun sangat bervariasi. Barang dengan limit terendah adalah sebuah telepon genggam yang dibuka mulai Rp1,9 juta.
Sementara itu, barang dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan seluas 967 m² di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan harga limit mencapai Rp24,28 miliar.
Daftar ini menunjukkan bahwa hasil rampasan korupsi tidak selalu berupa barang mewah seperti mobil sport atau perhiasan mahal.
Ada juga barang-barang yang lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari, sehingga peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam lelang semakin terbuka lebar.
Selain itu, kategori lain yang tersedia meliputi:
- Kendaraan roda dua dan roda empat,
- Perhiasan emas dan logam mulia,
- Unit apartemen dan lahan/bangunan,
- Barang elektronik seperti laptop dan gadget.
Dengan total nilai mencapai triliunan rupiah, lelang ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pelelangan aset KPK.
Tata Cara Mengikuti Lelang
Agar dapat berpartisipasi, calon peserta harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Setoran jaminan harus sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan untuk tiap barang.
- Dana jaminan wajib diterima efektif oleh KPKNL selambat-lambatnya H-1 sebelum lelang berlangsung.
- Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.
- Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs resmi lelang: www.lelang.go.id.
- Informasi rinci mengenai teknis dapat dipelajari di menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “Panduan Penggunaan”.
- Peserta diimbau memahami kondisi barang secara langsung (riil).
- Jika lelang dibatalkan atau ditunda, peserta tidak bisa menuntut KPK, pejabat lelang, maupun KPKNL.
Dengan mekanisme ini, KPK memastikan proses lelang berlangsung terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh siapa saja.
BACA JUGA:9 Strategi Pintar Mengoptimalkan AI agar Tidak Ketergantungan
Skema Cicilan untuk Barang Bernilai Tinggi
Sumber: antara news
