Paguyuban Purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45 Kembali Minta Perlindungan DPRD terkait Sengketa Hunian
Sesi dialog dan audiensi warga dengan DPRD Kota Malang--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID--Puluhan warga yang mengaku menjadi korban penggusuran paksa oleh aparat TNI dari Korem 083/BDJ kembali mengadu ke DPRD Kota Malang pada Kamis (28/8).
Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45 itu meminta perlindungan serta bantuan kepada Komisi A dan Komisi B DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan keresahan karena aparat TNI telah melayangkan somasi hingga tiga kali dan mengancam akan mengosongkan rumah secara paksa.
Warga menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena eksekusi dilakukan secara represif tanpa prosedur resmi dari juru sita pengadilan.
Hal itu terungkap dalam pertemuan perwakilan warga dari Jalan Hamid Rusdi, Jalan Kesatrian, Jalan Pemandian (Kecamatan Blimbing), serta Jalan Panglima Sudirman dan Panglima Sudirman Utara (Kecamatan Klojen) bersama anggota DPRD.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, serta Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati.
Perwakilan warga, Wahyudiono, menyampaikan bahwa pihaknya berharap DPRD Kota Malang dapat memberikan perlindungan dan solusi atas masalah tersebut.
Mereka menjelaskan, rumah-rumah yang ditempati warga bukan rumah dinas, melainkan hasil pembelian sah yang dibuktikan dengan kuitansi, peta bidang, dan pembayaran pajak.
Bahkan, dalam proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, pihak TNI tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan. Sehingga, tidak ada yang memenangkan ataupun menolak gugatan mereka dalam putusan pengadilan tersebut.
Menutup audiensi, Komisi A dan B DPRD Kota Malang menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Korem 083/BDJ, BPKAD, dan BPN untuk menindaklanjuti persoalan yang dialami warga tersebut.
Sumber:
