Rakernas SPS Minta Pemerintah Bijak Pangkas DBH dan TKD bagi Pers
Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan dari sembilan provinsi, yakni SPS Aceh, SPS Riau, SPS Jawa Barat, SPS Banten, SPS Jawa Timur, SPS Kalimantan Tengah, SPS Kalimantan Timur, SPS Kepulauan Riau, dan SPS Sulawesi Utara.--istimewa--
Enam Rekomendasi Rakernas SPS 2026
Secara keseluruhan, Rakernas menetapkan enam rekomendasi sebagai pijakan organisasi menuju Kongres SPS 2027 dan penguatan industri pers. Berikut enam keputusan yang dihasilkan:
1. Kongres SPS 2027 di Lampung. Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tuan rumah kongres yang direncanakan berlangsung Juni 2027 bersamaan dengan HUT ke-81 SPS. Pengurus pusat dan SPS Lampung mendapat mandat menyiapkan jadwal serta kebutuhan penyelenggaraan sesuai AD/ART.
2. Penyempurnaan aturan organisasi. Kongres 2027 direkomendasikan membahas pembenahan AD/ART, terutama ketentuan Musdaprov dan tata kelola SPS provinsi.
3. Evaluasi larangan rangkap jabatan. Rakernas mengusulkan agar Kongres 2027 membahas penghapusan larangan pengurus SPS provinsi merangkap jabatan dalam organisasi partai politik sebagaimana diatur dalam AD Bab IV Pasal 12 Ayat 8.
4. Pembentukan mars SPS. Lagu mars diusulkan sebagai identitas organisasi sekaligus sarana memperkuat rasa kebersamaan, kebanggaan, dan kepemilikan anggota.
5. Penguatan kemitraan strategis. SPS mendorong kerja sama berkelanjutan antara perusahaan pers anggota dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Kemitraan tersebut diharapkan mendukung keberlanjutan usaha media sekaligus menjaga kualitas komunikasi publik tanpa mengabaikan independensi pers.
6. Evaluasi pemotongan DBH dan TKD. Pemerintah pusat diminta lebih bijak dalam menerapkan pengurangan transfer ke daerah karena dinilai berpotensi menekan sektor riil dan ekosistem pers nasional maupun daerah.
Enam rekomendasi tersebut menjadi arah konsolidasi SPS menjelang Kongres 2027. Di tengah perubahan teknologi dan tekanan ekonomi, organisasi itu menekankan perlunya penguatan kelembagaan serta dukungan terhadap keberlanjutan perusahaan pers dengan tetap menjaga independensi jurnalistik.
Sumber: dnn









