Bromo Erupsi 5 Jam usai Izin Shooting dan Event Dibuka

Bromo Erupsi 5 Jam usai Izin Shooting dan Event Dibuka

Gunung Bromo erupsi setelah resmi dibuka kembali izin kegiatan komersial maupun nonkomersial di kawasan wisata tersebut, Kamis (5/11/2026)-TNBTS-

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.

Rudijanta menjelaskan, pembukaan kembali dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan kondisi lapangan dan cuaca terkini. Hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, hingga pemetaan titik panas (hotspot) menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS telah menurun ke level aman terkendali.

Selain faktor keselamatan kawasan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas wisata serta kondisi sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata.

Termasuk memberikan kesempatan kembali kepada rumah produksi, penyelenggara acara, maupun masyarakat umum yang hendak melakukan pengambilan gambar di kawasan wisata Gunung Bromo.

“Pembukaan kembali ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan prinsip konservasi dan keselamatan, seiring dengan menurunnya tingkat kerawanan kebakaran hutan di kawasan TNBTS,” demikian keterangan Kepala Balai Besar TNBTS.

BACA JUGA:Cuaca Semeru, Bromo, Arjuno hingga Kawi-Butak 29 Oktober, Ini Status Pendakian dan Wisatanya

Pengumuman terbaru itu sekaligus mencabut kebijakan penghentian sementara melalui Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Penutupan Sementara Kawasan Wisata Bromo dan Sekitarnya untuk Kegiatan Shooting dan Event Komersial maupun Non-Komersial.

Meski izin kegiatan telah dibuka kembali, TNBTS tetap mewajibkan setiap pemohon mengajukan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi.

Seluruh permohonan pengambilan gambar maupun penyelenggaraan acara juga harus melalui proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Balai Besar TNBTS.

Pembukaan izin tersebut berlaku sejak 5 November 2026. Namun, aktivitas vulkanik yang terjadi pada sore harinya menjadi pengingat bahwa keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama di kawasan wisata Gunung Bromo.

Sumber: tnbts

Berita Terkait