BPHTB Rumah MBR Dibebaskan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
Perumahan Subsidi--istimewa--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpeluang memperoleh keringanan biaya saat membeli atau membangun rumah. Pemerintah mendorong pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program pembangunan tiga juta rumah. Tiga kementerian telah menyepakati langkah ini melalui surat keputusan bersama pada 25 November 2024, yang juga mencakup percepatan penerbitan PBG.
Meski demikian, pembebasan biaya tidak otomatis berlaku bagi semua pembeli rumah. Masyarakat perlu memenuhi kriteria MBR dan mengikuti mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing. Karena BPHTB merupakan pajak daerah, ketentuan pelaksanaannya perlu diperiksa melalui peraturan pemerintah daerah setempat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan kepemilikan rumah. Penentuan kategori MBR mempertimbangkan besaran penghasilan, bukan semata-mata posisi seseorang dalam kelompok masyarakat berpenghasilan terendah.
Dalam keterangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada November 2024, kriteria penghasilan MBR yang dirujuk saat itu mencakup pendapatan maksimal Rp7 juta per bulan bagi orang yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Untuk wilayah Papua, batas yang disebutkan masing-masing Rp7,5 juta dan Rp10 juta. Angka tersebut perlu dicocokkan kembali dengan ketentuan terbaru yang berlaku dan aturan daerah tempat rumah berada.
Selain penghasilan, jenis dan luas rumah juga menjadi pertimbangan. Dalam penjelasan pemerintah pada 2024, rumah umum tapak dan rumah susun tipe 36 termasuk kategori yang dibahas dalam kebijakan tersebut. Untuk rumah swadaya yang dibangun sendiri, luas bangunan maksimal 48 meter persegi disebut sebagai salah satu batasan. Rincian penerapannya tetap harus merujuk pada peraturan yang berlaku.
Apa saja syarat pembebasan BPHTB?
Salah satu ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah pelaksana adalah pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR. Namun, persyaratan teknis dan prosedur pengajuan dapat berbeda sesuai peraturan kepala daerah.
Sebagai contoh, Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pembebasan BPHTB bagi MBR untuk kepemilikan rumah pertama. Peraturan tersebut juga mensyaratkan pemohon memenuhi kriteria penghasilan dan mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung. Ketentuan ini merupakan contoh aturan di Kabupaten Rembang, bukan otomatis menjadi daftar persyaratan seragam untuk seluruh Indonesia.
Dokumen yang dapat diminta dalam proses pengajuan, bergantung pada aturan daerah, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukti kepemilikan tanah atau dokumen transaksi rumah.
- Dokumen perpajakan daerah yang dipersyaratkan.
- Bukti penghasilan, seperti surat keterangan penghasilan atau slip gaji.
- Surat keterangan atau rekomendasi dari instansi setempat jika diwajibkan.
Daftar tersebut mengacu pada contoh mekanisme pengajuan dalam peraturan daerah. Calon penerima sebaiknya mengonfirmasi dokumen yang benar-benar diwajibkan kepada badan pendapatan daerah atau dinas perumahan di wilayah masing-masing.
Bagaimana dengan biaya PBG?
Selain BPHTB, pemerintah juga mendorong pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk membangun bangunan gedung sesuai standar teknis, menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemerintah pusat juga mendorong percepatan penerbitan PBG bagi MBR. Dalam kesepakatan pada November 2024, proses yang sebelumnya dapat memakan waktu maksimal 28 hari ditargetkan menjadi 10 hari.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu mengecek peraturan kepala daerah, kriteria penghasilan, ketentuan rumah, dan prosedur permohonan yang berlaku. Langkah ini penting agar calon penerima mengetahui apakah pembelian atau pembangunan rumahnya memenuhi persyaratan pembebasan BPHTB maupun retribusi PBG.
Sumber: disway dan sumber lainnya










