2 tahun Disway Malang

Kecelakaan Maut Argo Bromo Anggrek vs Commuter Line, Masinis Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut Argo Bromo Anggrek vs Commuter Line, Masinis Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568.-dok Disway---

KNKT Temukan Enam Faktor yang Berkontribusi

Penetapan tersangka terhadap masinis perlu ditempatkan dalam konteks hasil investigasi keselamatan KNKT.

Dalam laporan akhirnya, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Faktor tersebut antara lain tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan, persoalan komunikasi dalam kondisi darurat, kegagalan komunikasi KA 5568A, serta tidak adanya mekanisme penyampaian informasi tertentu antarpengendali perjalanan kereta.

KNKT juga mencatat kegagalan identifikasi aspek sinyal pembantu UB104 dan belum adanya prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalan rel yang melengkung.

Dalam laporan tersebut, KNKT menegaskan identifikasi faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan ataupun tanggung jawab administratif, perdata maupun pidana. Artinya, hasil investigasi keselamatan KNKT dan proses penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan dua proses dengan tujuan berbeda.

Masinis Tersangka Bukan Hal yang Sering Terjadi

Penetapan AN membuat kasus Argo Bromo Anggrek menjadi salah satu kasus kecelakaan kereta api di Indonesia yang menyeret masinis ke proses pidana.

Dalam penelusuran sejumlah arsip pemberitaan, sedikitnya terdapat tiga kasus terdahulu yang menempatkan masinis sebagai tersangka, yakni Tragedi Bintaro 1987, kecelakaan KA Empu Jaya 2001, dan tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KA Senja Utama di Petarukan pada 2010.

Dengan kasus Bekasi Timur 2026, setidaknya terdapat empat kasus yang terdokumentasi dalam penelusuran tersebut. Namun, angka ini tidak dapat disebut sebagai daftar absolut seluruh kasus kecelakaan KA di Indonesia karena dokumentasi kasus-kasus lama tidak selalu seragam.

Penyidikan Masih Berjalan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AN akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Sementara itu, temuan KNKT memberikan gambaran mengenai berbagai aspek keselamatan, persinyalan, komunikasi dan prosedur yang berkaitan dengan kecelakaan Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line tersebut.

Sumber: disway dan sumber lainnya