Pemilik Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Batu Juga Jadi Tersangka
Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha di Mapolres Batu, Jumat (18/1/2025) memberikan keterangan pers terkait penetapan satu tersangka tambahan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat korban--Humas Polres Batu
Andi mengungkapkan bahwa pemilik perusahaan telah menyadari sepenuhnya bahwa sistem pengereman pada bus tersebut mengalami kerusakan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dengan kata lain, pemilik telah mengetahui bahwa bus tersebut dioperasikan dalam kondisi yang sangat berisiko dan membahayakan keselamatan penumpang.
"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, RW terancam dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," terangnya. (*)
Sumber: humas polres batu
