1 tahun disway

Pemilik Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Batu Juga Jadi Tersangka

Pemilik Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Batu Juga Jadi Tersangka

Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha di Mapolres Batu, Jumat (18/1/2025) memberikan keterangan pers terkait penetapan satu tersangka tambahan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat korban--Humas Polres Batu

BATU, DISWAYMALANG.ID--Penyidikan kasus kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans  berlanjut dengan penetapan satu tersangka tambahan. Yaitu, pemilik perusahaan otobus sekaligus pemilik bus yang terlibat kecelakaan, RW (33).

RW diduga turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1) itu. Dia menyusul sopir bus, MAS (30) yang pada Jumat (10/1) sudah terletlbih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka baru ini mengindikasikan bahwa lingkup penyelidikan telah diperluas, tidak hanya terfokus pada tindakan pengemudi, namun juga mencakup aspek manajemen dan perawatan kendaraan.

Penetapan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus yang menelan korban empat meninggal dunia itu,  merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan. Yakni, tim yang terdiri dari Satlantas Polres Batu, KNKT, dan Dishub, di bawah pengawasan Ditlantas Polda Jatim. 

Melalui serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan analisis data, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tambahan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan, juga berdasarkan alat bukti yang didapat serta berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Lalu didapati ada korelasi yang kuat antara driver dan pemilik bus.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat alat bukti yang relevan, kepolisian menyimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh faktor human error.

Hasil investigasi teknis menunjukkan adanya kerusakan pada sistem pengereman bus pariwisata yang diduga menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.

Kondisi sistem pengereman yang tidak berfungsi dengan baik saat bus dioperasikan telah mengurangi kemampuan pengemudi untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bus pariwisata tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang transportasi.

Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya bukti bahwa uji angkut dan KIR (Kendaraan Bermotor Umum) yang seharusnya dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan kendaraan, telah melewati masa berlakunya atau sudah kadaluarsa.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa bus tersebut telah dioperasikan tanpa memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Maut, Polisi Kota Batu Intensifkan Ramp Check Bus Pariwisata

Diancam 12 Tahun Penjara

Sumber: humas polres batu

Berita Terkait