Prabowo Larang Aplikator Ojol Potong Pendapatan Driver di Atas 10%: Enak Aje!
Presiden Prabowo sahkan Perpres 27/2026 saat May Day, tetapkan potongan aplikator maksimal 8% demi menjamin kesejahteraan serta perlindungan sosial bagi seluruh driver ojol dan kurir.--Sekretariat Presiden--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Presiden Prabowo Subianto menegaskan, mulai saat ini pembagian pendapatan ojek online harus lebih besar bagi para pekerja di lapangan daripada aplikator. Presiden melarang keras perusahaan transportasi online mengambil potongan pendapatan mitra pengemudi di atas 10 persen.
Prabowo tak setuju potongan sebesar 20% yang selama ini diberlakukan oleh aplikator. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya dalam pidato peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta pada Jumat, 1 Mei.
Hal itu memang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang baru saja diteken presiden. Standar minimal pendapatan bagi pengemudi ditetapkan sebesar 92%, sehingga potongan maksimal perusahaan hanya diperbolehkan 8%.
BACA JUGA:Driver Dapat BPJS dan Bagi Hasil 92 Persen, Perpres Ojol 2026 Diteken Presiden
Selain mengatur pembagian hasil, Presiden Prabowo juga juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi para pengemudi.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah.
BACA JUGA:Spirit May Day di Kota Batu: Doa untuk Marsinah, Teladani Gus Dur
Kebijakan ini dibarengi dengan program pendukung lainnya seperti kenaikan upah minimum, penambahan rumah subsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Sebagai penutup, Presiden menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI guna menuntaskan revisi RUU Ketenagakerjaan. “Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” pungkasnya.
BACA JUGA:May Day Tanpa Demo di Malang, Pemkot Perkuat Hubungan Industrial dan Serap Aspirasi Buruh
Sumber: harian.disway.id




