Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Iuran 2026 Dipastikan Tetap
--
JAKARTA, HARIAN DISWAY.ID–BPJS Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Namun demikian, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara tegas tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program lain.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik
Sementara itu, tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, pemerintah belum akan menaikkan iuran sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui tren satu dekade terakhir yang berada di kisaran 5 persen.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen gimana?” kata Purbaya.
Ia menegaskan, apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus di atas 6 persen, masyarakat dinilai telah memiliki kapasitas untuk berbagi beban pembiayaan bersama pemerintah, sehingga penyesuaian iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap keberlanjutan program JKN tetap terjaga tanpa menambah beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Sumber: harian.disway.id
