1 tahun disway

Pupuk Indonesia Teken Kontrak 9,8 Juta Ton, Siap Salurkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

Pupuk Indonesia Teken Kontrak 9,8 Juta Ton, Siap Salurkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian meneken kontrak pengadaan pupuk bersubsidi 9,8 juta ton tahun anggaran 2026.-Dok. Pupuk Indonesia---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton. Penandatanganan itu memastikan pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus petani dan pembudidaya ikan mulai 1 Januari 2026.

Penandatanganan kontrak antara Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian berlangsung di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. Kontrak tersebut menjadi dasar distribusi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan sepanjang 2026.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian karena proses penandatanganan kontrak dapat dilakukan sesuai jadwal.

BACA JUGA:Bupati Malang Dukung Program Bongkar Ratoon Tebu dalam Rapat Bersama Gubernur Jatim

"Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Robby.

Ia menambahkan, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk sesuai ketentuan safety stock pemerintah. Stok tersebut telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di seluruh Indonesia.

"Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insya Allah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," tegasnya.

BACA JUGA:Jawa Timur Jawara Perkebunan Tebu, Kabupaten Malang Jadi Lumbung Manis Terbesar

Robby juga berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Ia menegaskan komitmen Pupuk Indonesia untuk menyalurkan pupuk sesuai prinsip 7T, yakni tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu demi mendukung swasembada pangan nasional.

Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra, mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun.

BACA JUGA:Polbangtan Malang Perkuat SDM Pertanian Digital lewat Pelatihan dan Uji Kompetensi Smart Farming

Total alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan ditetapkan sebesar 9,8 juta ton. Untuk sektor pertanian, alokasinya sebesar 9,55 juta ton, sama seperti tahun 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Rincian alokasi tersebut meliputi pupuk Urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, serta pupuk ZA sebesar 16.449 ton.

Sumber: harian.disway.id