DPRD Kota Malang Pertanyakan Pembongkaran Tembok Griya Shanta, Diduga Aset Pemkot
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, Saat Menyampaikan tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Griya Shanta --
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID—Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mempertanyakan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, yang dilakukan oleh sekelompok pihak tanpa kejelasan dasar hukum.
Bayu menegaskan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Griya Shanta diduga telah lama diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Malang. Sehingga berpotensi tercatat sebagai aset tetap daerah.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari pemerintah kota, PSU Griya Shanta itu sudah lama diserahkan. Secara prinsip, itu sudah menjadi aset Pemkot Malang. Untuk jalan lingkungan sudah pasti, sementara tembok perlu dipastikan lagi secara administratif apakah sudah tercatat di pengelolaan aset,” ujar Bayu, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, proses penyerahan PSU perumahan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Administrasi teknis bisa berada di OPD terkait, sementara pencatatan akhir aset dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
BACA JUGA:Tembok Griya Shanta Dirusak Saat Proses Hukum Berjalan, Warga Sebut Ada Massa Suruhan
Namun, menurut Bayu, usia penyerahan PSU menjadi indikator kuat bahwa aset tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kalau melihat waktunya, ini sudah lama sekali diserahkan. Secara logika, itu sudah menjadi aset tetap pemerintah kota. Soal pencatatan administratifnya di mana, itu bisa ditelusuri bersama BKAD. Tapi yang jelas, ini bukan lagi aset pengembang,” tegasnya.
Terkait pembongkaran tembok, Bayu menegaskan bahwa aset pemerintah tidak boleh dibongkar atau dirusak tanpa dasar hukum yang sah, termasuk tanpa perintah pengadilan. Ia menyoroti fakta bahwa sebelumnya Satpol PP Kota Malang belum melakukan tindakan karena masih menunggu kejelasan hukum.
“Kalau Satpol PP saja tidak berani bertindak karena masih proses hukum, lalu tiba-tiba ada pihak yang datang dan membongkar tembok, tentu ini patut dipertanyakan. Atas dasar apa dan mengatasnamakan siapa,” katanya.
Bayu menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya komunikasi dan pengelolaan konflik antara pemerintah dan masyarakat. Ia mendorong Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk turun langsung dan membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait.
“Pemerintah harus hadir dan tidak menggunakan pendekatan saling kuat. Ini menyangkut masyarakat. Harus ada dialog terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah paling mendesak saat ini adalah mempertemukan semua pihak dalam satu forum, mulai warga, OPD teknis, Satpol PP, hingga jajaran eksekutif, guna memperoleh kejelasan dan solusi bersama.
Komisi B DPRD Kota Malang, lanjut Bayu, akan berkoordinasi dengan BKAD dan OPD terkait untuk memastikan status aset tembok Griya Shanta. Ia menegaskan, apabila terbukti merupakan aset Pemkot Malang dan dibongkar tanpa kewenangan resmi, maka harus ada langkah hukum dan administratif yang tegas.
“Ini menyangkut perlindungan aset negara dan wibawa pemerintah daerah. Tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
Sumber:
