1 tahun disway

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Tiga Orang ke LN termasuk Yaqut

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Tiga Orang ke LN termasuk Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025. -disway.id--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut siapa yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.-disway.id-

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Sehari setelah memeriksa kembali eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12), Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Imigrasi terhadap tiga orang, Rabu, 17 Desember 2025.

Mereka adalah Yaqut sendiri, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan dari pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut dinilai memiliki signifikansi tinggi dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, para pihak tersebut diduga mengetahui secara mendalam proses pengambilan kebijakan hingga dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Tentu mengapa dibutuhkan keterangannya artinya apa, keterangan dari yang bersangkutan ini signifikan dalam proses penyidikan perkara ini, ya. Mulai dari diskresinya kemudian aliran uangnya. Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas bersama tujuh saksi lainnya dilakukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam merangkai keseluruhan fakta perkara.

“Oleh karena itu, dengan diperiksanya saksi saudara YCQ dan tujuh saksi lainnya, ini melengkapi puzzle-puzzle yang sebelumnya sudah terkumpul dari proses pemeriksaan para saksi, kemudian penggeledahan dengan KPK mengamankan, menyita, dan menganalisis setiap dokumen serta barang bukti elektronik,” terangnya.

Selain Yaqut, KPK juga membuka peluang pemanggilan terhadap dua pihak lain yang turut dicegah ke luar negeri dalam waktu dekat. Menurut Budi, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk kebutuhan pendalaman perkara.

Ia menyebut, hasil pemeriksaan juga akan digunakan sebagai bahan dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan. “Jadi dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil pihak-pihak yang telah diperiksa maupun yang telah dicegah ke luar negeri apabila masih dibutuhkan keterangan tambahan. “Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, tentu akan dilakukan pemanggilan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji melalui pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta tujuh saksi dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

Selasa (16/12) kemarin, KPK kembali memeriksa Yaqut selama delapan jam. Saat keluar dari gedung KPK, Yaqut yang temani pengacaranya memilih bungkam. "Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," ujarnya singkat sambil berjalan meninggalkan lokasi.

Yaqut juga enggan menjawab soal dugaan temuan penyidik KPK di Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia menolak memberikan penjelasan. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," katanya.

Sumber: disway.id