Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum ke LN dengan Alasan Kooperatif
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono. --disway news network
MALANG, MALANGDISWAY.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu, 30 November 2025.
Eks Kajari Jakarta Selatan ini menjelaskan, pencabutan pencekalan itu dikarenakan penyidik menilai Victor bersikap koperatif. "Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," lanjut dia.
Sebelumnya, Kejagung mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Keempat lainnya yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak
Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis, 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
Awal Mula KasusKejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, modus kasus tersebut yaitu memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan. "(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang Supriatna.
Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.
"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.
Sumber: disway news network
