1 tahun disway

Realisasi Investasi Kota Malang Capai Rp2,3 T, Masih Kurang Rp900 M dari Target 2025

Realisasi Investasi Kota Malang Capai Rp2,3 T, Masih Kurang Rp900 M dari Target 2025

sektor perhotelan menjadi salah satu penyumbang utama investasi di Kota Malang,--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID—Realisasi investasi di Kota Malang hingga November 2025 tercatat mencapai Rp2,3 triliun dari target tahunan sebesar Rp3,2 triliun. Dengan capaian tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp900 miliar yang belum terealisasi menjelang akhir tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan penghitungan realisasi investasi dilakukan secara triwulanan dan semesteran, sehingga data final bulan Desember baru akan diketahui pada awal tahun depan.

“Untuk Desember ini datanya baru keluar Januari 2026, karena penghitungan realisasi investasi dilakukan per triwulan dan semester,” ujar Arif, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan, pengumuman resmi realisasi investasi daerah disampaikan melalui kanal Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia dan biasanya dirilis pada pertengahan Januari tahun berikutnya.

“Biasanya diumumkan sekitar tanggal 15 atau 20 Januari,” katanya.

Meski belum bersifat final, Arif menyebut capaian hingga November 2025 menunjukkan realisasi investasi Kota Malang masih berada di bawah target yang ditetapkan. Namun demikian, pihaknya optimistis realisasi investasi pada Desember 2025 mampu menutup kekurangan tersebut.

“Masih ada sekitar Rp900 miliar yang belum terealisasi, tapi kami optimistis capaian Desember bisa mendekati target,” ujarnya.

Sepanjang 2025, sektor perhotelan menjadi salah satu penyumbang utama investasi di Kota Malang, selain industri rokok. Arif mencatat terdapat tiga proyek hotel yang seluruh proses perizinannya telah rampung pada tahun ini.

“Tahun ini ada tiga perizinan hotel yang selesai, yakni Novotel di Jalan Letjen Sutoyo, Java Dwipa Hotel di Jalan Soekarno-Hatta, serta apartel atau apartemen hotel di Jalan MT Haryono yang sudah dilakukan peletakan batu pertama,” paparnya.

Ketiga proyek tersebut, lanjut Arif, telah mengantongi perizinan utama sebagai syarat pembangunan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setelah pembangunan fisik selesai, pengelola baru bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kemudian perizinan operasional seperti izin hotel dan restoran,” jelasnya.

Pembangunan fisik ketiga proyek hotel tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar dua tahun dan direncanakan mulai berjalan pada Januari 2026.

Selain sektor perhotelan, industri rokok sigaret kretek tangan (SKT) masih menjadi tulang punggung investasi di Kota Malang. Saat ini tercatat sekitar 52 pabrik rokok beroperasi, termasuk 10 pabrik SKT baru yang berlokasi di wilayah Kedungkandang.

Sumber: