PPG Daljab Madrasah 2026 Dibuka, Cek 6 Syarat dan Cara Daftar
Syarat dan Cara Daftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026.--ist--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab 2026. Pendaftaran dibuka melalui sistem EMIS GTK Kementerian Agama mulai 21 Oktober pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026.
Waktu pendaftaran terbatas. Karena itu, calon peserta perlu memastikan data kepegawaian, ijazah, dan persyaratan administrasi sudah sesuai sebelum mengajukan pendaftaran. Proses verifikasi dan validasi calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 29 Oktober 2026.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Fesal Musaad meminta guru yang memenuhi ketentuan segera mendaftar sesuai jadwal. Kemenag juga menetapkan bahwa calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi pada 2026, tetapi belum terpanggil tahun ini, dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa mengulang proses verifikasi dan validasi.
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut.
1. Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan atau satminkal.
2. Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
3. Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
4. Belum mencapai batas usia pensiun.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, calon peserta perlu memastikan data pada EMIS GTK sesuai dengan ketentuan. Data yang diperiksa mencakup ijazah, tanggal mulai tugas, riwayat sertifikasi guru, dan pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satminkal.
Kesesuaian ijazah dengan bidang studi PPG juga harus mengacu pada pedoman linearitas yang ditetapkan Kemenag.
Cara Daftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi EMIS GTK Kemenag. Berikut langkah yang perlu dilakukan.
1. Buka laman https://emisgtk.kemenag.go.id/.
Sumber:










