Pakar Hukum Dukung Komisi III DPR RI yang Sebut Kejagung Perlu Direformasi

Kamis 20-11-2025,21:01 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengenai perlunya reformasi menyeluruh di Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai wajar oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar. Bahkan, hal itu  patut dipertimbangkan.

Menurut dia, pasti ada alasan yang mendasar anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menyatakan hal itu. “Saya kira jika memang didasari dengan alasan yang logis, patut didukung," ujarnya dikutip dari Disway, Kamis, 20 November 2025.

"Lembaga apa pun dalam penegakan hukum jika berkinerja menghambat patut direformasi termasuk kejaksaan," tambah Abdul Ficar Hadjar.

Rano Alfath sebelumnya memang menilai bahwa Kejagung perlu direformasi secara menyeluruh. Pasalnya, sejumlah persoalan kinerja dianggap menghambat penegakan hukum. Meski capaian penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan cukup tinggi, kata Rano, pengembalian aset korupsi justru jauh dari maksimal.

Kondisi itu pun mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja Kejaksaan. "Nah kalau di Kejaksaan, Pak Wakil Jaksa Agung, ini banyak sekali isu yang memang sebetulnya kinerja Kejaksaan ini kalau dilihat dari capaian penanganan tindak pidana korupsi sangat tinggi," kata Rano dalam rapat kerja Komisi III dengan Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung di Gedung DPR RI, Selasa, 18 November 2025.

"Hanya saja yang menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget. Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem," sambung Rano.

Rano Alfath juga mengungkapkan, banyak laporan ke Komisi III DPR RI mengenai oknum jaksa yang diduga terlibat pelanggaran etik dan pidana. Termasuk penggelapan barang bukti.

Namun, penanganan terhadap oknum tersebut tidak tegas. Banyak di antaranya yang hanya dimutasi. "Yang kedua, hari ini ramai lagi soal oknum-oknum Kejaksaan yang dianggap misalnya ada penggelapan soal bukti sita atau barang bukti pidana. Ini yang lagi ramai," urainya.

"Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana. Ini yang jadi persoalan sendiri," tambah Rano.

Rano menambahkan, Komisi III juga menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian barang bukti dalam sejumlah perkara besar.

Dia juga mencontohkan kasus Jiwasraya dan Pertamina yang disebut memiliki masalah dalam proses pengembalian aset.

"Laporan ke kami itu banyak, Pak. Pertama soal barang bukti yang tidak sesuai. Jadi di sini ada salah satu laporan yang masuk. Ini banyak perkara lama, Pak, kasus Jiwasraya, kasus Pertamina, dan lain-lain. Ini banyak sekali pengembalian yang dilakukan Kejaksaan itu sangat tidak maksimal," kata Rano.

Tags :
Kategori :

Terkait