Kasatgas Rossa Purbo Bekti Dilaporkan Hambat Kasus Bobby, Dewas KPK Bilang Begini

Selasa 18-11-2025,17:41 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan yang disampaikan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). KAMI melaporkan Kepala Sataun Tugas (Kasatgas) KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Hal ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. "Benar (akan didalami)" kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam keterangannya pada Selasa, 18 November 2025.

Gusrizal menjelaskan, Dewas KPK bakal melakukan klarifikasi atas laporan tersebut.  Lebih lanjut, kata dia, Dewas akan memastikan apakah laporan tersebut benar atau tidak. "Kami tunggu laporan tersebut, dan setelah itu kami minta klarifikasi, apakah benar laporan tersebut," jelasnya.

Menurut Gusrizal, pemanggilan terhadap Rossa Purbo Bekti akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Dewas KPK atas laporan tersebut. "Kita lihat hasil klarifikasi tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, KAMI mendatangai Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025. Koordinator KAMI Yusril menyebut telah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini.  Ia meminta KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris KAMI Usman mengatakan, KPK seharusnya telah memanggil Bobby untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.

Namun hingga kini, KPK belum melakukan hal tersebut. Ia melaporkan Rossa sekaligus mempertanyakan independen KPK dalam penanganan sebuah perkara.

Adapun, Yusril mengatakan bahwa KAMI menuntut Dewas KPK untuk melakukan hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti.
  2. Segera melakukan evaluasi atau audit internal dengan Menilai sejauh mana dugaan tindakan tersebut merusak reputasi, profesionalitas, dan integritas kelembagaan KPK.
  3. Mengambil langkah tegas guna memulihkan kembali independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
  4. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti kami menekankan kepada KPK untuk mengambil tindakan tegas memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tags :
Kategori :

Terkait