JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial NF (17) yang terlibat ledakkan di SMA 72 Jakarta diduga melanggar beberapa Pasal. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan salah satunya NF diduga melanggar Undang-undang anak.
"Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya kepada awak media, Selasa, 11 November 2025.
BACA JUGA:Usai Ledakkan SMA 72, KPAI Ingatkan Perlindungan dan Kesehatan Mental Anak
"Maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia," lanjutnya.
Sementara, Iman mengungkapkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial NF masih berada di lokasi saat ledakan pertama terjadi di masjid sekolah dan secara sengaja memicu ledakan kedua yang melukai dirinya sendiri.
BACA JUGA:Dua Ledakkan di SMA 72 JAKARTA, Pakai 2 Metode Berbeda: Remote dan Sumbu
Diterangkannya, ledakan pertama di masjid dilakukan menggunakan remot. Tidak lama berselang, terjadi ledakan kedua di titik berbeda yakni di lokasi tempat NF kemudian ditemukan dalam kondisi luka berat di bagian kepala.
"Yang bersangkutan pada saat terjadi ledakan pertama di masjid itu masih ada di lokasi. Selanjutnya terjadi ledakan kedua, dan yang bera ditemukan di lokasi kedua dalam kondisi sudah mengalami luka di bagian kepala," terangnya.
BACA JUGA:Densus 88: NF Siswa yang Ledakkan SMA 72 Terinspirasi Aksi Kekerasan Global, Bukan Terorisme!