Inovasi Tanpa Taring: Kegagalan Regulasi di Balik Kampus-Kampus Sunyi Indonesia
Ilustrasi peluncuran Festival Kampus Berdampak oleh Kemdiktisaintek di Kampus UMSU, 2 Mei 2025. Setiap menteri baru membawa program baru, namun di lapangan, sebagian besar kampus tetap sama: berpusat pada pendidikan normatif. --ilustrasi foto: umsu.ac.id--
DALAM dua dekade terakhir, gelombang kebijakan "inovasi kampus" telah menjadi fokus dunia pendidikan Indonesia. Setiap menteri hadir dengan jargon baru, program unggulan baru, dan instrumen regulasi baru –mulai otonomi universitas, akreditasi berbasis kinerja, Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM), skema matching fund untuk kolaborasi dengan industri, hingga yang terbaru program kampus berdampak.
Namun, cukup ironis bahwa di lapangan, sebagian besar kampus tetap sama. Berpusat pada pendidikan normatif, pendanaan melalui biaya kuliah dan dengan penelitian serta program kewirausahaan yang ditawarkan lebih sebagai pelengkap institusional, daripada program nyata sebagai mesin perubahan.
Kita telah membangun 'inovasi' di atas kertas berulang-ulang. Tetapi belum merestrukturisasi regulasi dan ekosistem yang memungkinkan inovasi terjadi di kampus. Babio (2012) dan Salvador, et all (2019) menggambarkan inisiasi awal sebagai hasil dari kritik terhadap technopark yang "tidak pernah berinovasi". Tetapi hanya menjadi "simpul eksperimen teknologi" dan berhenti pada tingkat infrastruktur fisik dan kegiatan seremonial.

Technopark hanya menjadi "simpul eksperimen teknologi" dan berhenti pada tingkat infrastruktur fisik dan kegiatan seremonial. –ilustrasi: sulselprov.go.id
Ini hampir menjadi aturan bahwa proses yang sama, yang tampaknya terjadi hampir secara berkali-kali di Indonesia: dokumen resmi dan pedoman program terus diperbarui, konferensi pers dengan ingar bingar, indikator kinerja terperinci. Namun sayangnya, aktor utama sebagai pelaku di kampus dan birokrasi terus melakukan hal yang sama.
Ini berbanding terbalik dengan diskusi Koebel (2019) tentang kepatuhan simbolis dalam regulasi universitas. Menurut Baldwin , Bogers, Kapoor, dan West (2024), peninjauan ekosistem inovasi, dapat dilihat setidaknya dari kegagalan semacam itu lebih dari sekadar masalah implementasi kebijakan dalam institusi pendidikan tinggi.
Lebih dari itu, kegagalan tersebut menunjukkan peran regulator yang lemah. Dan, di sini, kementerian terkait sebagai regulator ekosistem —mengatur hak keputusan, pembagian risiko, dan struktur insentif—juga berkontribusi pada keberhasilan dan kegagalan ekosistem. Bukan hanya sebagai penggagas program baru.
Prof. Dodi Wirawan Irawanto, SE, M.Com, Ph.D., penulis --dok. pribadi--
Penerapan regulasi, alih-alih membangun kapasitas dinamis berkelanjutan universitas untuk berubah dan bereksperimen dalam ekosistem inovasi sebagaimana ditunjukkan oleh Heaton, Siegel, dan Teece (2019), kerap terbatas pada jargon kebijakan, peningkatan capaian target indikator, serta instrumen pelaporan kepatuhan. Pada akhirnya semuanya hanya mengundang kepatuhan administratif.
Berbagai studi empiris tentang science-techno park juga menunjukkan bahwa ketergantungan besar pada indikator atau pelaporan formal, tanpa tata kelola serta koherensi pemangku kepentingan yang tepat, dapat menghasilkan “science-techno park” dengan skor tinggi di atas kertas dan administratif. Tetapi berkinerja rendah dalam produksi pengetahuan dan interaksi dengan industri.
Inovasi tidak benar-benar dituntut untuk hadir. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa kampus tampak inovatif menurut sistem penilaian dan mekanisme pendanaan. Sementara, implementasi dalam dunia nyata tetap didominasi kehati-hatian birokrasi dan kepatuhan prosedural.
"Kebersihan" administratif dari praktik regulasi yang telah berubah menjadi "budaya" di antara kita adalah penyebab utama kegagalan ini, tentu saja. Hampir setiap tahun, kementerian mengeluarkan regulasi, pedoman, dan surat edaran yang mutakhir untuk mencapai angka partisipasi target tertentu dan mekanisme pelaporan yang benar, serta, tentu saja, prinsip pemantauan yang baik, sehingga indikator keberhasilan jangka pendek terus terpenuhi. Kontinyunitas serta keberlanjutan dalam mencapai cita-cita ideal jangka panjang sepertinya hanya menjadi ilusi administratif.
Di tingkat perguruan tinggi, salah satu cara untuk merespons secara sistemik adalah dengan membentuk pelaksana baru, menunjuk koordinator baru, membuat formulir, dan melaporkan jumlah orang yang berpartisipasi dalam program. Di atas kertas, perencanaan strategis semacam ini beroperasi dengan baik secara administratif, mengingat bahwa penyerapan anggaran masih menjadi prasyarat dasar untuk keberhasilan dalam program. Apalagi suguhan dashboard data-data infografis atas capaian kinerja selalu memnyenangkan pemangku kepentingan.
Jadi, pertanyaan mendasar di sini adalah "bagaimana fleksibilitas program inovasi dilaksanakan?” dan “apakah dosen/peneliti dan mahasiswa diizinkan untuk benar-benar mengambil risiko inovasi?" Di satu sisi skala, kebijakan regulasi ditandai dengan pemantauan sistemik yang dilengkapi dengan pemenuhan administratif.
Sumber:
