JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kali ini, admin e-Katalog pada PT Samafitro harus menghadap penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025. "Adapun saksi yang diperiksa berinisial NA selaku Admin e-Katalog pada PT Samafitro," ujar Anang, Jumat, 31 Oktober 2025. Anang menyampaikan, saksi berinisal NA diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek atas tersangka nama MUL. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya. Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. "Pada hari ini (Kamis, red) kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025. Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Cecar Admin e-Katalog PT Samafitro!
Jumat 31-10-2025,20:17 WIB
Editor : Mohammad Khakim
Kategori :