JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kali ini, admin e-Katalog pada PT Samafitro harus menghadap penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025. "Adapun saksi yang diperiksa berinisial NA selaku Admin e-Katalog pada PT Samafitro," ujar Anang, Jumat, 31 Oktober 2025. Anang menyampaikan, saksi berinisal NA diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek atas tersangka nama MUL. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya. Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. "Pada hari ini (Kamis, red) kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025. Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Cecar Admin e-Katalog PT Samafitro!
Jumat 31-10-2025,20:17 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,07:21 WIB
Hari Anak Nasional 23 Juli 2026: 'Semua Setara Riang Bersama', Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai
Kamis 23-07-2026,07:05 WIB
Skuad Timnas Indonesia AFF 2026 Hampir Rampung, Ini 3 Posisi Terakhir yang Masih Dipantau John Herdman
Kamis 23-07-2026,07:12 WIB
John Herdman Masih Berharap Luke Vickery Gabung Timnas Indonesia, Begini Prediksi Line Up vs Kamboja
Kamis 23-07-2026,06:20 WIB
Cuaca Malang Raya Kamis 23 Juli Banyak Diwarnai Awan Tebal, Hujan Ringan Sore di Pegunungan Kabupaten
Kamis 23-07-2026,12:25 WIB
IHSG Ditutup Melemah, Analis MNC Sekuritas Sebut AADI, CUAN, dan PTBA Layak Masuk Watchlist
Terkini
Kamis 23-07-2026,20:35 WIB
Mengapa Wajah Penderita Sindrom Down Terlihat Mirip? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Kamis 23-07-2026,20:32 WIB
Pesta Zumba Megah di BNS Siap Ramaikan Kota Batu, Hadirkan Zin Billy dan 18 Instruktur Pendukung
Kamis 23-07-2026,20:26 WIB
Ruang Kelas SDN 1 Srigonco Dibongkar untuk Pelebaran Jalan, Harapan Baru Mulai Datang
Kamis 23-07-2026,19:40 WIB
Deretan HP Mewah Oppo 2026, Find X9 Pro hingga Find N5 Tawarkan Kamera Premium dan Fitur Kelas Atas
Kamis 23-07-2026,19:30 WIB