JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran dengan kebiasaan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menempatkan dana kasnya dalam bentuk giro di bank, bukan deposito. Menurutnya, langkah itu justru merugikan daerah karena bunga giro jauh lebih rendah dibandingkan deposito.
“Ada yang bilang uangnya bukan di deposito, tapi di giro. Ini malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan. Kenapa di giro? Pasti nanti akan diperiksa BPK,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Purbaya Percaya Data Bank Indonesia
Menanggapi perbedaan data antara pemda dan Bank Indonesia (BI) soal dana simpanan, Purbaya menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur.
Ia menegaskan, pihaknya hanya akan berpatokan pada data resmi dari BI, karena data tersebut bersumber langsung dari laporan bank-bank daerah. “Bukan urusan saya itu. Biar BI yang ngumpulin data. Saya hanya pakai data bank sentral saja,” tegasnya.
Ia juga meminta kepala daerah mengecek langsung data ke BI bila merasa ada perbedaan angka. “Data BI itu laporan dari bank ke bank sentral setiap saat. Harusnya itu yang paling akurat,” katanya.
Dana Mengendap Capai Rp 234 Triliun
Data BI menunjukkan, sepanjang Januari–September 2025, total dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 234 triliun.
Rinciannya:
• Pemerintah kabupaten: Rp 134,2 triliun
• Pemerintah provinsi: Rp 60,2 triliun
• Pemerintah kota: Rp 39,5 triliun
Lima daerah dengan simpanan tertinggi:
• DKI Jakarta – Rp 14,68 triliun
• Jawa Timur – Rp 6,84 triliun
• Kota Banjarbaru – Rp 5,16 triliun
• Kalimantan Utara – Rp 4,70 triliun
• Jawa Barat – Rp 4,17 triliun
Sebelumnya , Kepala Daerah Jawa Barat Dedi Mulyani (KDM) menepis tudingan bahwa dana Rp 4,17 triliun milik Pemprov Jabar disimpan dalam bentuk deposito. Menurutnya, dana tersebut berada di rekening giro agar bisa ditarik sewaktu-waktu untuk belanja daerah.
“Per 17 Oktober, dana kas Jabar tinggal Rp2,6 triliun. Data BI itu posisi per 30 September, saat saldo giro kami masih Rp3,8 triliun,” jelas KDM usai bertemu BI di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan, tidak ada dana yang mengendap tanpa tujuan. Semua dana kas daerah digunakan sesuai kebutuhan operasional dan pembangunan.