SURABAYA, DISWAYMALANG>ID–Upah Minimum Kota (UMK) di tujuh kabupaten dan kota di Jawa Timur akan naik mulai bulan depan, Rabu, 22 Oktober 2025. Kenaikan tersebut berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. Kenaikan ini berlaku dua bulan: November-Desember 2025.
Di Kota Malang, mislanya, UMK 2025 naik dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238. Sementara di Kabupaten Malang, UMK 2025 naik dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213. Sedangkan para karyawan di Koba Batu harus bersabar, karena tidak ada perubahan. UMK Kota Batu tetap Rp 3.360.466. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Hasan Mangalle menjelaskan, kenaikan upah ini akan berlaku mulai 1 November 2025 hingga Desember 2025, atau selama dua bulan. “Berlaku sampai Desember. Dua bulan,” katanya kepada Harian Disway, Rabu (22/10). Menurut Hasan, kenaikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang baru ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025. Alasan Kenaikan Tak Berlaku di Semua Daerah Lalu, mengapa kenaikan hanya terjadi di tujuh daerah tersebut? Hasan menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh salah satu serikat pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Inti gugatan tersebut adalah ketidaksepakatan terhadap perbedaan besaran kenaikan upah dalam keputusan gubernur sebelumnya. Serikat pekerja berpendapat bahwa seluruh daerah seharusnya mendapat kenaikan sebesar 6,5 persen. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat itu mengambil kebijakan pemerataan upah, sehingga tidak semua daerah mendapat kenaikan 6,5 persen—beberapa hanya naik sekitar 5 persen. “Tapi sebenarnya, kalau dirata-rata dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, kenaikannya memang mencapai 6,5 persen,” paparnya. Hasan menambahkan, sebelum menetapkan UMK 2025, Pemprov telah berdiskusi dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Saat itu, semua pihak menyepakati besaran upah yang ditetapkan. Namun, belakangan muncul satu serikat pekerja yang tidak sepakat dan mengajukan gugatan. “Dan dari gugatan itu, serikat pekerja menang,” ujarnya. Pemprov sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut, tetapi kembali kalah. Lalu, mengapa revisi baru dilakukan dan diberlakukan di dua bulan terakhir tahun ini? Hasan menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan proses hukum yang berlangsung. Setelah putusan PTUN, Pemprov mengajukan banding. Selain itu, diperlukan juga komunikasi ulang dengan asosiasi pengusaha. “Setelah pengusaha juga sepakat dan tidak keberatan, maka revisi upah ini diterbitkan,” paparnya. 7 kabupaten/kota yang UMK 2025 Naik (Berlaku November-Desember 2025): 1. UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635 2. UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763 3. UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090 4. UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417 5. UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398 6. UMK Kabupaten Malang 2025 Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213 7. UMK Kota Malang 2025 Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238 Selain 7 kabupaten/kota Jawa Timur di atas, UMK sisa tahun 2025 tetap: 1. UMK Batu 2025 Rp 3.360.466 tetap 2. UMK Pasuruan 2025 Rp 3.358.557 tetap 3. UMK Jombang 2025 Rp 3.137.004 tetap 4. UMK Tuban 2025 Rp 3.050.400 tetap 5. UMK Mojokerto 2025 Rp 3.031.000 tetap 6. UMK Lamongan 2025 Rp 3.012.164 tetap 7. UMK Probolinggo 2025 Rp 2.989.407 tetap 8. UMK Probolinggo 2025 Rp 2.876.657 tetap 9. UMK Jember 2025 Rp 2.838.642 tetap 10. UMK Banyuwangi 2025 Rp 2.810.139 tetap 11. UMK Kediri 2025 Rp 2.572.361 tetap 12. UMK Bojonegoro 2025 Rp 2.525.132 tetap 13. UMK Kediri 2025 Rp 2.492.811 tetap 14. UMK Blitar 2025 Rp 2.481.450 tetap 15. UMK Tulungagung 2025 Rp 2.470.800 tetap 16. UMK Lumajang 2025 Rp 2.429.764 tetap 17. UMK Madiun 2025 Rp 2.422.105 tetap 18. UMK Blitar 2025 Rp 2.413.974 tetap 19. UMK Magetan 2025 Rp 2.406.719 tetap 20. UMK Sumenep 2025 Rp 2.406.551 tetap 21. UMK Nganjuk 2025 Rp 2.405.255 tetap 22. UMK Ponorogo 2025 Rp 2.402.959 tetap 23. UMK Madiun 2025 Rp 2.400.321 tetap 24. UMK Ngawi 2025 Rp 2.397.928 tetap 25. UMK Bangkalan 2025 Rp 2.397.550 tetap 26. UMK Trenggalek 2025 Rp 2.378.784 tetap 27. UMK Pamekasan 2025 Rp 2.376.614 tetap 28. UMK Pacitan 2025 Rp 2.364.287 tetap 29. UMK Bondowoso 2025 Rp 2.347.359 tetap 30. UMK Sampang 2025 Rp 2.335.661 tetap 31. UMK Situbondo 2025 Rp 2.335.209 tetap.Nayamul Ker! UMK untuk Dua Bulan Terakhir 2025 Naik: Kota/Kabupaten Malang Termasuk!
Kamis 23-10-2025,06:27 WIB
Editor : Mohammad Khakim
Kategori :