Bus yang Celaka di Tol Semarang Tewaskan 16 Orang, Kemenhub: Sudah Dilarang Beroperasi
Kecelakaan bus PO Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, menyisakan luka mendalam. Setidaknya 16 orang meninggal dunia.-Istimewa---
SEMARANG, DISWAYMALANG.ID–Bus Pariwisata PO Cahaya Trans yang kecelakaan Senin dini hari, 21 Desember 2025, di Tol Semarang dan menewaskan 16 penumpang, tak layak jalan dan sudah dilarang beroperasi. Bus menabrak pembatas jalan di Simpang Susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Bus berpelat nopol B 7201 IV itu membawa 34 orang rombongan wisata dari Jakarta.
Seluruh korban selamat saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia, RSUD dr Adhyatma MPH, dan RS Tugu, Kota Semarang. Sedangkan 16 korban meninggal dunia seluruhnya disemayamkan di RS dr Kariadi, Kota Semarang.
"Yang pertama kami menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas kejadian kecelakaan bus dini hari tadi yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dilansir dari Disway.id.
Tak Berizin, Tak Laik Jalan
Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kecelakaan Bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang-Dok. Basarnas- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap status bus tersebut.

Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kecelakaan Bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang-Dok. Basarnas---
Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kecelakaan Bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang-Dok. Basarnas---
Dari data aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025.
"Sedangkan hasil rampchek kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," kata Aan.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi resiko dan rute perjalanan.
Kasus kecelakaan bus PO Cahaya Trans ini kini telah ditangani pihak kepolisian. Irjen Ribut mengonfirmasi bahwa sopir bus tersebut dalam kondisi selamat dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. "Kami sudah melakukan olah TKP dan penyidikan," jelas Ribut.
Sumber:
