JAKARTA, DISWAYMALANG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap tersangka secara bertahap terhadap puluhan tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“Nanti secara bertahap kami melakukan upaya paksa terhadap yang lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu, 22 Oktober 2025. Asep juga menjelaskan bahwa saat ini pihak KPK masih menelusuri penerimaan lain yang diterima tiga tersangka kasus dana hibah Jatim. Tiga tersangka yang dimaksud adalah Anwar Sadad, anggota DPR RI. Kemudian Achmad Iskandar, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim dan Bagus Wahyudyono, staf dari Anwar Sadad. Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah mengumumkan 21 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. 21 tersangka tersebut dibagi kedalam dua bagian yaitu penerima suap dan pemberi suap. Adapun rincian tersangka dalam kasus dana hibah Jatim adalah sebagai berikut: Tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim: 1. Kusnadi (KUS), ketua DPRD Jatim 2019-2024 2. Anwar Sadad (AS), wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 3. Achmad Iskandar (AI), wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 4. Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad Tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim: 1. Mahfud (MHD), anggota DPRD Jatim 2019-2024 2. Fauzan Adima (FA), wakil ketua DPRD Sampang 2019-2024 3. Jon Junaidi (JJ), wakil ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 4. Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta dari Sampang 5. Ahmad Affandy (AA), pihak swasta dari Sampang 6. Abdul Motollib (AM), pihak swasta dari Sampang 7. Moch. Mahrus, pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 8. A. Royan (AR), pihak swasta dari Tulungagung 9. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung 10. Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung 11. Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta dari Bangkalan 12. Mashudi (MS), pihak swasta dari Bangkalan 13. M. Fathullah (MF), pihak swasta dari Pasuruan 14. Achmad Yahya (AY), pihak swasta dari Pasuruan 15. Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta dari Sumenep 16. Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 17. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar.Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Lakukan Penahanan Tersangka secara Bertahap
Rabu 22-10-2025,11:10 WIB
Editor : Mohammad Khakim
Kategori :